SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus pengemasan minyak curah ke kemasan premium yang diungkap di gudang CV Jongjing Pratama, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (28/3).
Tersangka merupakan salah seorang aktor intelektual yang mencari keuntungan dari penjualan minyak curah dengan harga premium tersebut. “Tersangkanya bertambah, ada satu orang. Dia juga aktor intelektualnya,” ungkap Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko, Senin (19/4).
Condro menolak menyebutkan identitas tersangka tersebut. Ia khawatir tersangka akan melarikan diri dan menyulitkan penyidik untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka. “Nanti kalau dikasih tahu susah dicari,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik sambung Condro, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lagi. Sebab, kasus penjualan minyak curah dalam kemasan premium tersebut terindikasi masih ada yang terlibat. “Masih kami kembangkan untuk ke atasnya lagi,” ungkap Condro.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menjelaskan, praktik penjualan minyak goreng curah dalam kemasan tersebut memang tidak hanya dilakukan oleh tersangka AR (27) yang merupakan direktur CV Jongjing Pratama.
Berdasarkan pengakuan AR, ia hanya menjadi operator dalam produksi minyak goreng curah ke kemasan premium tersebut. “Fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal yang menjadi aktor intelektual dalam pidana minyak goreng curah tersebut,” kata Shinto.










