Di dalam Al-Qur`an, ada beberapa macam harta kekayaan yang Allah sebutkan wajib dizakatkan. Berikut daftar harta yang harus dikeluarkan zakat maalnya:
- Emas dan perak yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 34
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Qur`an Surat At-Taubah Ayat 34.
“…Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (At Taubah 34)
- Tanaman dan buah-buahan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya
“…Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Surat Al-An`am Ayat 141)
- Harta kekayaan sebagai hasil keuntungan dalam berniaga dan hasil bumi
Seperti tertera dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Ayat di atas juga memiliki pengertian umum. Ayat ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal serta seluruh yang dikeluarkan Allah dari dalam dan atas bumi, seperti hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak.