slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mafia Pajak Divonis 2,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
23-04-2022 12:05:29
in Berita Utama, Hukum
Mafia Pajak Divonis 2,5 Tahun

Fransiskus Haryanto saat menjalani tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) di Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fransiskus Haryanto divonis dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/4).

Fransiskus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara Rp3 miliar lebih. 

Baca Juga :

Sikat Korporasi Pengemplang Pajak, Kepala Kanwil DJP Banten: Peringatan dan Efek Jera Bagi Pelaku Lainnya

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Tetapkan PT BAPI Tersangka

Kanwil DJP Banten Pidanakan Korporasi yang Rugikan Pendapatan Negara Rp 2,9 Miliar

Kanwil DJP Banten Bongkar Kasus Mafia Pajak yang Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, Fransiskus terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. 

“Pembacaan vonis dalam perkara tersebut telah dibacakan di PN Tangerang hari Rabu kemarin. Vonisnya 2,5 tahun dan terbukti bersalah melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP,” ungkap Sahat, Jumat (22/4). 

Dijelaskan Sahat, Fransiskus selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya PT Mutiara Permai Sejahtera (MPS), PT Teknik Catur Sukses (TCS) dan PT Yaya Guna Sukses (YGS). “Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara kehilangan pendapatan perpajakan senilai Rp3 miliar lebih,” ungkap Sahat. 

Dia menuturkan, putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. 

“Dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat (fam/nda)

Tags: mafia pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Dia Aturan Baru Mendagri tentang Halal Bihalal bagi Kepala Daerah

Next Post

DJP Banten Gandeng BI dan Polda

Related Posts

Hukum

Sikat Korporasi Pengemplang Pajak, Kepala Kanwil DJP Banten: Peringatan dan Efek Jera Bagi Pelaku Lainnya

by Fahmi
Kamis, 29 Februari 2024 19:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang mengemplang pajak. Proses pidana...

Read moreDetails

Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Tetapkan PT BAPI Tersangka

Kanwil DJP Banten Pidanakan Korporasi yang Rugikan Pendapatan Negara Rp 2,9 Miliar

Kanwil DJP Banten Bongkar Kasus Mafia Pajak yang Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

DJP Banten Usut Mafia Pajak Rp1,5 Miliar

Next Post
DJP Banten Gandeng BI dan Polda

DJP Banten Gandeng BI dan Polda

H-9 Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Kendaraan, Jalan Cikuasa Atas Hanya Untuk Truk

H-9 Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Kendaraan, Jalan Cikuasa Atas Hanya Untuk Truk

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG: Banten Aman, Potensi Tsunami Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 16:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

by Mulyadi
Minggu, 24 Mei 2026 17:09

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Golkar Kabupaten Tangerang meluncurkan program beasiswa bertajuk Yellow Scholarship. Program tersebut ditujukan bagi anak kader...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak