• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Penunjukan Penjabat Gubernur Bakal Memunculkan Kerumitan Hukum dan Etik

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 12 Mei 2022 10:15
in Pemerintahan
0

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie

0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN CO.ID –
Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melantik lima penjabat (Pj) kepala daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) ini. Sayangnya, hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah tak kunjung dibentuk pemerintah.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie mengatakan, potensi kerumitan penunjukan penjabat kepala daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.

“Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021, Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.

Tholabi menyebutkan, aturan mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Pelbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK,” sebut Tholabi.

Masalah lainnya, Tholabi menyebutkan, aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi penjabat kepala daerah. Menurut dia, ketiadaan larangan rangkap jabatan akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama,” tegas Tholabi.

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia  mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.

“Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Tholabi.

Editor : Aas Arbi

Page 1 of 2
12Next
Tags: Al MuktabarAl Muktabar Penjabat Gubernur Bantenpenjabat gubernur banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PT SKK Beberapa Kali Melanggar

Next Post

Hadiri Halal Bihalal UNMA, Menteri BUMN Dorong Pesantren Menjadi Mercusuar Ekonomi Keumatan

Next Post
Hadiri Halal Bihalal UNMA, Menteri BUMN Dorong Pesantren Menjadi Mercusuar Ekonomi Keumatan

Hadiri Halal Bihalal UNMA, Menteri BUMN Dorong Pesantren Menjadi Mercusuar Ekonomi Keumatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelajah Rasa di Hari Kemerdekaan, Ini 5 Kuliner Khas Kota Tangerang

Jelajah Rasa di Hari Kemerdekaan, Ini 5 Kuliner Khas Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 10:41
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Momen libur Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati beragam kuliner khas Kota...

50 Pelajar Kota Tangerang Siap Kibarkan Merah Putih

50 Pelajar Kota Tangerang Siap Kibarkan Merah Putih

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 10:21
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 50 pelajar terpilih Kota Tangerang resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.