Dugaan Pungli di Bandara Soetta Rp 3,5 Miliar
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) disebut beberapa kali melakukan pelanggaran kepabeanan yang berpotensi menimbulkan hilangnya pendapatan negara di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan PT SKK, satu di antaranya sudah diselesaikan dengan pembayaran kerugian pajak impor barang.
Hal tersebut terungkap saat Kepala Seksi Bidang Fasilitas dan Pelayanan Bea dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Tipe C Rahmat Handoko memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/5). Rahmat menjadi saksi untuk dua terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap jasa perusahaan titipan (JPT) di Bandara Soetta.
Dua terdakwa itu adalah mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji.
“Melanggar (pengeluaran barang impor tanpa ijin persetujuan-red),” ujar Rahmat saat menjawab pertanyaan Qurnia.
Qurnia sebelumnya mengatakan, PT SKK melakukan pelanggaran kepabeanan dengan mengeluarkan barang impor secara ilegal. Temuan pelanggaran tersebut telah diselesaikan PT SKK dengan membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “PT SKK melunasi (pajak impor-red) pada lima Desember 2020,” kata Qurnia.
Dalam sidang tersebut, Qurnia juga membongkar dugaan pelanggaran pengeluaran barang impor yang kembali dilakukan oleh PT SKK. Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam berproses di bagian Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Soetta. Hal tersebut dibenarkan oleh Rahmat. “Saat ini masih dalam proses (dugaan pengeluaran barang impor secara ilegal-red),” jawab Rahmat.










