SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan s3bagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar, tadi sore (18/5/2022).
“Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Yoyo Wicahyono-red),” ungkap Kajari Serang Freddy D Simandjuntak.
Freddy mengatakan Yoyo ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka YW (Yoyo Wicaksono-red) selaku PPK,” ujar Freddy didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Jontrianto Andra dan Kasi Intelijen Kejari Serang Rizkinil Jusar.
Freddy mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta berinisial DS. “Pihak swasta berinisial DS,” ungkap Freddy.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp 5,5 miliar. Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp 5,3 miliar.
Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
“Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp 5,3 miliar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Rezkinil, penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut berupa mark up dan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi,” tutur Rezkinil. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











