• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Pemkab Serang Akan Perjuangkan Tenaga Honorer Jadi P3K

Redaksi by Redaksi
Jumat, 3 Juni 2022 10:53
in Kabupaten Serang
0
Pemkab Serang Akan Perjuangkan Tenaga Honorer Jadi P3K

Tb Entus Mahmud Sahiri

0
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menanggapi soal keputusan Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer.

Sekadar diketahui, Menpan RB Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Terkait itu, Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya akan menyikapi keputusan tersebut dengan baik.

Ia mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Serang terlebih dahulu. “Kami akan mendengarkan arahan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Serang,” katanya, Jumat 3 Juni 2022.

Selanjutnya, pihaknya akan bahas secara komprehensif bersama OPD terkait. “Yang paling substantif adalah memperjuangkan rekan-rekan honorer atau pegawai non ASN yang ada untuk menjadi P3K,” ujarnya.

Dikatakan Entus, pihaknya akan menempuh prosedur yang ada untuk mengupayakan hal tersebut. Sehingga, kebutuhan pegawai di Pemkab Serang bisa terpenuhi secara legal dan rasional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: honorerhonorer dihapusPemkab SerangTubagus Entus Mahmud Sahiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inflasi Global Naik, Realisasi Inflasi Indonesia Masih Terkendali

Next Post

Kunjungi Radar Banten, PT Pelindo Regional 2 Banten Beberkan Produk

Next Post
Kunjungi Radar Banten, PT Pelindo Regional 2 Banten Beberkan Produk

Kunjungi Radar Banten, PT Pelindo Regional 2 Banten Beberkan Produk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sembunyikan 29 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pengedar Ini Ditangkap Polres Serang di Lebak

Sembunyikan 29 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pengedar Ini Ditangkap Polres Serang di Lebak

by Fahmi
Minggu, 30 Agustus 2026 10:45
0

Ilustrasi polisi menemukan paket sabu di bawah kasur yang ditiduri pengedar. (Foto: AI)

Sekolah Rakyat Banten, Ini Kelompok yang Bisa Mendaftar dan Persyaratannya

Sekolah Rakyat Banten, Ini Kelompok yang Bisa Mendaftar dan Persyaratannya

by Yusuf Permana
Minggu, 30 Agustus 2026 10:31
0

Siswa Sekolah Rakyat di Banten. (Foto: Biro Adpim Setda Banten)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.