SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menanggapi soal keputusan Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer.
Sekadar diketahui, Menpan RB Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Terkait itu, Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya akan menyikapi keputusan tersebut dengan baik.
Ia mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Serang terlebih dahulu. “Kami akan mendengarkan arahan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Serang,” katanya, Jumat 3 Juni 2022.
Selanjutnya, pihaknya akan bahas secara komprehensif bersama OPD terkait. “Yang paling substantif adalah memperjuangkan rekan-rekan honorer atau pegawai non ASN yang ada untuk menjadi P3K,” ujarnya.
Dikatakan Entus, pihaknya akan menempuh prosedur yang ada untuk mengupayakan hal tersebut. Sehingga, kebutuhan pegawai di Pemkab Serang bisa terpenuhi secara legal dan rasional.











