SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023.
Diketahui, pada 31 Mei 2022 Menpan RB Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
“Saya fikir semua Kabupaten dan Kota punya permasalahan yang sama tentang tenaga honorer,” ujar Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.
Kata Nanang, saat ini Pemkot Serang membutuhkan keberadaan tenaga honorer untuk menutup kekurangan ASN. Tapi, di sisi lain hal tersebut akan terhalang oleh regulasi.
“Satu sisi kami sangat membutuhkan rekan-rekan tenaga honorer, di sisi lain ada aturan atau regulasi dari Menpan RB,” katanya.
Menurut Nanang, pihaknya akan melakukan kajian terhadap aturan tersebut. Kemudian, baru berkonsultasi ke Kemenpan RB.
“Kita akan konsultasikan dengan Menpan RB seperti apa kebijakan-kebijakan selanjutnya. Ya kita harus kaji terlebih dahulu,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Mastur











