SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah, mendapat penolakan keras di semua daerah, termasuk di Provinsi Banten.
Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut dipahami ribuan tenaga honorer sebagai penghilangan status pegawai honorer.
Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Provinsi Banten Endang Suherman menilai, rencana penataan tenaga nonASN membuat gaduh pegawai honorer di semua daerah. Sebab kebijakan tersebut pasti merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Terlebih bagi kami tenaga honorer kategori 1 yang telah bekerja selama 17 tahun. Kendati mendapatkan SK sebagai tenaga honorer di bawah tahun 2005, bukannya diangkat jadi CPNS malah mau dihapuskan,” kata Endang saat memimpin perwakilan FTKH-K1 menemui Asda III Pemprov Banten Deni Hermawan di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 6 Juni 2022.
Ia melanjutkan, dari 17 ribu tenaga honorer di Pemprov Banten, 367 orang di antaranya adalah tenaga honorer kategori 1, yang paling lama mengabdikan diri bekerja di Pemprov Banten.