“Keberadaan DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 menjadi satu tumpuan bersama dari para peserta Pemilu dan juga masyarakat Indonesia secara luas, untuk dapat menjamin keberlangsungan proses politik berjalan dengan jujur dan adil,” tandasnya.
Ia melanjutkan, Kemendagri menekankan bahwa kunci sukses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) berada pada integritas para penyelenggaranya. Oleh karena itu, hadirnya DKPP menjadi daya ungkit untuk menjamin terjaganya kode etik para penyelenggara.
Dikatakannya, permasalahan Pemilu kerap berawal dari pihak Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Untuk itu, integritas Penyelenggara Pemilu menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan.
“Nah, di sinilah sejatinya peran DKPP, yaitu menjaga integritas Penyelenggara Pemilu (untuk mewujudkan Pemilu yang) demokratis, yang berkualitas,” bebernya.
Lebih lanjut ia menegaskan, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, bangsa Indonesia memiliki lembaga DKPP sebagai lembaga peradilan etika Penyelenggara Pemilu yang berupaya mengembangkan peradilan modern. Harapannya, tegaknya norma hukum dan etika secara proporsional dapat menjadikan negara Indonesia memiliki sistem demokrasi yang berkualitas.
“Negara tidak hanya berdiri di atas norma hukum, tapi juga norma etika, menuju negara demokrasi yang berkualitas dan berinteraksi,” pungkas Suhajar.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Muhammad mengatakan, sejak dibentuk 12 Juni 2012 sampai dengan 12 Juni 2022, DKPP telah memeriksa perkara kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 1.962 perkara, dengan total jumlah penyelenggara pemilu yang diperiksa mencapai 7.942 Teradu.

