SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan personil gabungan, TNI, Polri, Sapol PP dan Kelurahan Kota Baru membongkar bangunan liar di Jalan Kapten Suwardo, Mangga Dua, RW 006 Kawasan Pasar Royal, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Sabtu 25 Juni 2022.
Pembongkaran bangunan liar berdiri puluhan tahun tersebut dilakukan berdasarkan usulan warga setempat karena dianggap mengganggu aktivitas keseharian.
Turut hadir dalam penertiban tersebut, Koramil 0602-1/Serang Kapten Inf Jakson Beay, Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, Camat Seran Mashudi, Lurah Kota Baru Muchti Rizal dan petugas lainnya.
Usai penertiban, Lurah Kota Baru Muchti Rizal mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan usulan warga karena bangunan tak memiliki izin. Sementara pengguna bangunan seperti menempati milik sendiri.
“Penertiban bangunan liar berupa kios. Bangunan tanpa izin dan sudah berpuluh tahun,” ujarnya kepada Radar Banten, Minggu 27 Juni 2022.











