Virus corona diseas-19 (Covid-19) meurpakan penyakit yang dapat dengan mudah menyebar dan menginfeksi siapapun termasuk tenaga medis. Penanganan covid oleh tenaga kesehatan seperti dokter, dihadapkan dengan dilema karena dari penyakit itu sendiri mudah menularkan kepada orang lain. Dokter merupakan profesi yang berada di garda depan dalam penanganan secara langsung berhadapan dengan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, adakalanya Dokter menjadi korban/meninggal demi melindungi masyarakat dari persebaran pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sumber bahan hukum yang utama adalah KUHPerdata dan KUHP serta Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bupati Pandeglang dan Anggota Komisi X DPR RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cadasari
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni meninjau pembangunan Sekolah Rakyat...
Read moreDetails











