hidup bersih dan sehat.
Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan praktik Kedokteran dalam KUHPerdata
Aspek hukum perdata dalam penyelenggaraan praktik kedokteran mengisyaratkan bahwa setelah seorang dokter memilki izin untuk praktik, timbul hubungan hukum dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran yang masing-masing pihak (dokter dan pasien) memiliki kebebasan hak dan kewajiban dalam menjalankan komunikasi dan interaksi dua arah.
Hak memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak melalui perangkat hukum yang disebut ”informed consent”. Objek dalam hubungan hukum tersebut adalah pelayanan kesehatan kepada pasien dihubungkan dengan UUPK. Perangkat hukum “informed consent” tersebut diarahkan untuk:
Menghormati harkat martabat pasien melalui pemberian informasi dan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan;
Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
Menumbuhkan sikap positif dan itikad baik serta profesionalisme pada peran dokter dan dokter gigi mengingat pentingnya harkat martabat pasien;
Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar dan persyaratan yang berlaku. Suatu hubungan hukum dianggap sah apabila memenuhi syarat perjanjian.
Syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata: 33
Kesepakatan, untuk saling mengikatkan diri; Kecakapan, untuk saling memberikan prestasi; Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal yang diperbolehkan.
Hak individu di bidang kesehatan bersumber pada 2 prinsip yaitu:
34. hak atas pemeliharaan kesehatan;
Hak untuk menentukan (nasib) sendiri. Hak yang pertama berorientasi pada nilai sosial dan yang kedua berorientasi pada ciri atau karakteristik individual.
Hak dan kewajiban yang timbul dalam hubungan pasien dan dokter meliputi penyampaian informasi dan penentuan tindakan.
35. Pasien wajib memberikan informasi yang berhubungan dengan keluhan dan menerima informasi yang cukup dari dokter dan pasien berhak mengambil keputusan untuk dirinya sendiri.
Dokter berhak mendapat informasi yang cukup dari pasien
Dokter wajib memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan kondisi atau akibat yang akan terjadi.
Dokter berhak mengusulkan yang terbaik sesuai kemampuan dan penilaian profesionalnya dan berhak menolak bila permintaan
pasien dirasa tidak sesuai dengan norma, etika serta kemampuan profesionalnya.
Dokter wajib melakukan pencatatan (rekam medik) dengan baik dan benar
Dalam hukum acara perdata maupun acara pidana dikenal alat bukti dengan tulisan. Bertolak dari hal tersebut, maka rekam medik sebagai catatan yang dibuat dokter/ dokter gigi dianggap dapat digunakan sebagai alat bukti dengan tulisan rekam medik dapat digunakan sebagai petunjuk pembuktian sepanjang dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketetentuan berlaku.
Hubungan hukum pada umumnya antara dokter dan pasien Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara dokter/ dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan penyakit. Hal tersebut yakni berdasarkan kesepakatan menunjukkan bahwa hubungan antara dokter dengan pasien tidak ditekankan hasilnya melainkan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan standar profesi medik.(*)
Penulis: Muchammad Fauzan Mukhlis/
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa











