RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito Karnavian rangkap jabatan hingga 15 Juli 2022 mendatang.
Menyikapi penunjukkan Menpan-RB ad interim, ribuan pegawai honorer di Provinsi Banten langsung menyampaikan harapannya pada mantan Kapolri tersebut.
“Kami berharap dengan ditunjuknya Lak Tito karnavian sebagai Menpan RB ad Interim, bisa membuat kebijakan yg berpihak kepada honorer, terutama yang berkaitan dengan penghapusan honorer di tahun 2023,” kata Ketua Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten Taufik Hidayat kepada Radar Banten, Selasa (5/7/2022).
Taufik melanjutkan, penunjukkan Tito Karnavian diharapkan juga bisa berdampak positif pada nasib pegawai honorer. Terlebih sebagai Mendagri, Menpan-RB ad interim bisa meninjau ulang Surat Edaran (SE) MenPAN-RB yang terbit per 31 mei 2022, kemidian mencabut SE tersebut agar tidak menimbulkan kegelisahan yang secara terus menerus di kalangan Honorer.
“SE itu telah memicu gelombang aksi di seluruh daerah termasuk di Banten, karena kebijakan penghapusan pegawai non-ASN tidak sejalan dengan harapan honorer yang minta diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten, lanjut Taufik, dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenpan-RB untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib ribuan pegawai honorer di Banten, untuk meminta Menpan-RB ad interim membuka ruang dialog terkait UU ASN untuk segera direvisi.
“UU ASN merupakan induk dari peraturan yg muncul sekarang. Selama tidak direvisi, nasib pegawai honorer menjadi CPNS mustahil terwujud. Harus direvisi agar berpihak pada honorer, yang mengharapkan diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes, jadi hanya pemberkasan saja seperti tahun 2014 dulu. Karena pegawai honorer telah mengabdi belasan tahun,” beber Taufik.
Senada, Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Pemprov Banten Endang Suherman menilai sosok Mendagri menjadi Menpan-RB ad interim memberikan harapan baru bagi pegawai honorer.
“Penunjukan Menpan-RB ad interim langkah yang sangat strategis. Kami menitipkan pesan buat Pak Tito agar memprioritaskan terkait status pegawai honorer menjadi ASN,” katanya.
Endang menegaskan, amanat UUD 1945 sangat jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sudah saatnya negara melalui pejabatnya harus hadir memberikan kepastian jaminan atas amanat konstitusi ini,” pungkasnya.
Diketahui, Penunjukan Mendagri menjabat MenPAN-RB ad interim dilakukan Presiden Jokowi setelah Menpan-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aditya

