SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, bakal ada sembilan OPD yang hilang lantaran digabung dengan OPD lainnya. Dampaknya, sejumlah pegawai juga kehilangan jabatan.
Akademisi Unsera Ahmad Sururi menegaskan jangan sampai perampingan OPD yang dilakukan Pj Gubernur membuat beban OPD terlalu berat. “Yang perlu menjadi fokus alasan perampingan OPD adalah proses perumusannya harus didasarkan pada kajian analisis organisasi yang komprehensif,” ujar Sururi, Senin (11/7).
Kata dia, tujuan kebijakan perampingan OPD adalah mewujudkan efektivitas OPD. Untuk itu sebelum pelaksanaannya harus dilakukan kajian analisis organisasi. Misalnya, analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan identifikasi tupoksi masing-masing OPD, telaah regulasi, dan sinkronisasi jabatan di setiap OPD. Berikutnya, kebijakan perampingan OPD sudah didasarkan pada kajian evaluasi kelembagaan. “Analisis dan evaluasi kelembagaannya sudah dilakukan secara tepat. Tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” tegasnya.
Selain itu, Sururi juga menegaskan, yang menjadi catatan terkaitt rencana perampingan OPD di tubuh Pemprov adalah status pegawai berubah dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Pj Gubernur harus memastikan nasib pegawai-pegawai yang terkena dampak perampingan tersebut. “Penerapan hemat struktur kaya fungsi seperti yang dikatakan Pj Gubernur harus relevan dengan OPD yang responsif dan adaptif terhadap tuntutan OPD yang semakin dinamis dengan beban yang berat dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” tandasnya seraya mengingatkan Pj Gubernur harus bisa memastikan kesejahteraan pegawai dan kesempatan jenjang karir bagi para pegawai yang terdampak rencana perampingan OPD tersebut.
Ia mengatakan, kajian terkait perampingan OPD ini harus mendalam. Misalnya ada OPD yang data kinerjanya memberikan pelayanan memuaskan kepada masyarakat dikarenakan tugas pokok dan fungsinya yang terfokus pada satu bidang. “Lalu mengapa harus disatukan dengan bidang lain? Atau dilakukan perampingan? Apakah bisa menjamin dampak pelayanan publiknya nanti memuaskan?,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, indikator analisis organisasi, evaluasi kelembagaan yang meliputi aspek kinerja harus menjadi kajian. Rencana perampingan OPD ini bisa dikatakan terlalu cepat apabila tahapan kajiannya tidak tepat. Menurutnya, penuhi terlebih dahulu indikator-indikator yang menjadi alasan perampingan seperti analisis dan evaluasinya.
Namun, ia menegaskan, semuanya harus objektif, kerja cepat harus dibarengi dengan tepat, baik proses, fungsi, dan ukuran OPD yang akan dilakukan perampingan. “Jadi jangan buru-buru. Ingat OPD punya asas akuntabilitas publik. Ini yang harus diperhatikan,” tegasnya.

