SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edward Sitohang tewas dengan kondisi luka pada bagian wajah akibat perempokan yang terjadi di kolong jembatan Jalan Tol KM 87 Jakarta-Merak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus perampokan tersebut dilakukan oleh Jahadi bin Edi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum melakukan aksinya, Jahadi berada di kolong jembatan dan bertemu dengan Edward yang sedang berjalan kaki.
“Keduanya sempat berbincang. Edward bahkan sempat meminta bantuan Jahadi untuk memesankan layanan Grab menggunakan ponselnya. Namun, Jahadi mengaku tidak mengetahui cara memesan Grab,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 18 Agustus 2026.
Edward kemudian memberikan uang Rp100 ribu kepada Jahadi untuk membeli makanan. Jahadi membeli makanan, minuman, dan rokok seharga Rp40 ribu. Sisa uang Rp60 ribu dikembalikan kepada Edward.
Setelah makan bersama, Jahadi sempat meninggalkan korban. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, Jahadi kembali mendatangi Edward yang sedang berjalan di pinggir saluran air di samping jalan tol.
“Jahadi kemudian mendorong korban dari belakang hingga terjatuh dan wajahnya membentur tembok saluran air. Setelah itu, Jahadi membalikkan tubuh korban dan memukul bagian wajahnya beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap JPU.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, Jahadi mengambil ponsel Samsung Galaxy A05 dan uang tunai Rp260 ribu dari tas selempang korban. Jahadi kemudian mengambil karpet dan menutupi tubuh korban sebelum meninggalkan lokasi menuju terowongan kereta api yang biasa menjadi tempatnya tidur.
“Ponsel milik korban selanjutnya sempat digunakan Jahadi. Pada 12 Februari 2026, Jahadi bahkan menjual ponsel tersebut kepada pemilik warung bernama Junah seharga Rp400 ribu,” kata JPU.
Sementara itu, kondisi Edward terus memburuk akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 28/VER/RS/VI/2026, korban mengalami sejumlah luka akibat trauma tumpul, termasuk memar dan pembengkakan pada bagian wajah serta patah sejumlah gigi.
Jahadi akhirnya diamankan anggota Resmob dan Jatanras Polresta Serang Kota pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di bawah kolong Jembatan Tol Kampung Baru, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia ditangkap setelah mendapatkan informasi mengenai aksi pemukulan terhadap Edward serta perampasan ponsel dan uang milik korban.
“Jahadi didakwa melanggar Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang,” tutur JPU.
Editor: Bayu Mulyana

