SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani diketahui bepergian ke luar negeri di tengah statusnya wajib lapor di Polresta Serang Kota. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu bepergian ke luar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Nikita Mirzani terkait kepergiannya ke luar negeri.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM (Nikita Mirzani-red), pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Iwan, Jumat 29 Juli 2022.
Nikita Mirzani kata Iwan telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022. Ia datang sekira pukul 19.30 WIB. “NM (Nikita Mirzani-red) telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM (Nikita Mirzani-red) sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri,” kata Iwan.
Meski Nikita Mirzani sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” tutur Iwan (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agung SP











