SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten telah merampungkan audit kerugian keuangan negara pada proyek sentra industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar. Hasilnya, proyek pada Dinas Koperasi, Usaha Menegah, Kecil, Menegah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopumkmindag) Kota Serang ditaksir merugikan negara sebesar Rp567 juta lebih.
“Berdasarkan audit kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak kepada Radar Banten, Minggu (7/8).
Freddy menegaskan akan secepatnya merampungkan penyidikan kasus yang telah menyeret Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam sebagai tersangka.
“Saat ini sudah masuk tahap satu, tidak lama lagi mungkin beres penyidikannya,” kata Freddy didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Freddy mengungkapkan, Yoyo selalu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dianggap telah lalai. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.











