SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Per 1 Agustus kemarin, Pj Sekda Banten Moch Tranggono diduga melakukan mutasi tertutup dan terbatas terhadap empat pegawai di lingkup Pemprov Banten. Mutasi itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak lantaran dinilai diam-diam.
Pengamat pemerintahan, Ojat Sudrajat mengatakan, empat staf tersebut diduga dimutasi ke dua OPD saja, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. “Kan menimbulkan tanda tanya. Ada apa? Kenapa hanya empat?,” ujar Ojat kepada Radar Banten, Minggu (7/8).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, empat staf yang dimutasi itu yakni dari Dinas Perhubungan ke Bapenda, dari Dinas PUPR Provinsi Banten ke Bapenda UPT Samsat Rangkasbitung, dari Satpol PP ke UPTD PUPR Pandeglang, dan terakhir dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang. “Bahwa patut diduga ada unsur nepotisme dalam proses mutasi staf ini mengingat hanya empat orang saja,” tandas Ojat.
Kata dia, diduga Pj Sekda juga telah menerbitkan SK Gubernur Banten yang ditandatangani oleh dirinya sendiri sebagai dasar mutasi terhadap setidak-tidaknya hanya empat staf itu saja. Ia menilai, dengan hanya memutasi empat orang staf saja dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan staf ASN yang lain.
Ojat mengungkapkan, terkait mutasi yang dilakukan terhadap hanya empat pegawai ini, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Pj Gubernur, Inspektorat Provinsi Banten, dan Kementerian Dalam Negeri. “Sedangkan ada atau tidak adanya unsur nepotisme dan/atau maladministrasi maka akan kami adukan ke Ombudsman,” tegasnya.
Pihaknya menduga adanya praktik nepotisme dan diduga melanggar beberapa ketentuan khususnya pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Bahwa secara umum arti dari nepotisme adalah suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuan tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan,” ujar Ojat.
Selain itu, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Jo Pasal 190 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan adanya konflik. Sedangkan yang dimaksud dengan konflik kepentingan diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi konflik kepentingan adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Kemudian, dalam rezim UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan dengan jelas pengelolaan ASN menggunakan pola manajemen ASN yang jelas diatur pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dengan mutasi ASN yang diduga tertutup dan terbatas ini juga diduga melanggar asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, khususnya asas keterbukaan dan asas keadilan dan kesetaraan,” tandas Ojat.











