Mad Romli melanjutkan, melalui Raperda tentang Penyenggaraan Perizinan Berusaha akan memberi kememudahan berusaha, bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja yang diharapkan juga mampu untuk membantu penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan UMKM.
“Dengan begitu, diharapkan dapat mendongkrak secara signifikan roda perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Terakhir dalam Raperda tentang Bangunan Gedung Mad Romli menjelaskan, pelaksanaan pembangunan bngunan Gmgedung merupakan salah upaya pemenuhan kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
“Adanya keterbatasan lahan dan perlunya menjaga keserasian dan keselarasan dengan lingkungan terbangun lainnya, menjadikan tuntutan perkembangan lahan terbangun perlu difasilitasi dan dikendalikan agar pembangunan dapat dilakukan secara efisien dan efektif,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











