LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga di Desa Calungbunggur, Kecamatan Sajira mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Mereka datang untuk menghadiri sidang ke 2 atas tindaklanjut gugatan mereka terhadap Pemerintah, Selasa, 23 Agustus 2022.
Adapun gugatan yang dimaksud adalah gugatan warga yang meminta Pemerintah untuk melakukan transparansi akan progres pembebasan lahan tanah mereka yang terkena proyek strategis nasional Waduk Karian.
Kuasa hukum warga Desa Calungbunggur, Riswayanto mengatakan, selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nomintatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Wduk Karian.
“Hari ini kita menghadiri sidang ke 2 tentang pemeriksaan surat kuasa, adapun warga yang menggugat Pemerintah untuk melakukan transparansi data itu berjumlah 46 orang. Mereka semua itu warga yang terdampak,” kata Riswayanto saat ditemui di PN Rangkasbitung.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, dan nominalnya. Namun, alih-alih memberikan rincian data, Pemerintah dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya, hal itu akan berdampak dan merugikan warga.
“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah mereka per meter, berapa nilai bangunannya, nilai pohonnya dan lain-lainnya,” katanya.
Hingga kini, warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya. Riswayanto pun menungkap, pihaknya sendiri sebelum melakukan gugatan sudah melakukan advokasi ke berbagai pihak seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Desa (Pemdes) Calungbunggur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, dan Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri.
Akan tetapi hasilnya tetap nihil, warga pun hingga kini belum mendapatkan jawaban akan pertanyaan berapa nominal lahan mereka. Untuk itu pihaknya pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.
“Saya berharap kepada bapak Menteri Agraria dan bapak Menteri PUPR bahwa jangan hanya menerima laporan asal bapak senang. Tapi cek apakah pekerjaan di bawahnya Kanwil baik itu Kanwil sumber daya air maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dan BPN Lebak berjalan dengan baik atau tidak. Apabila ada oknum-oknum yang bermain silahkan diberikan punishment sesuai dengan kriteria dan jabatannya masing-masing,” pintanya.
Jati Sudrajat, warga Desa Calungbunggur menerangkan, warga sendiri sangatlah mendukung proyek strategis nasional pembangunan Waduk Karian di Kecamatan Sajira itu, namun ia mengaku keberatan dalam proses pembebasan lahan. Karena dalam penilaian lahan yang dilakukan pihak terkait, dirinya dan warga lainnya sendiri tidak pernah dilibatkan.
“Kami sangat mendukung dengan adanya program pemerintah dengan harapan bahwa dengan adanya program pemerintah ini akan meningkatkan perekonomian kami, namun kita kecewa saat lahan kita ditaksir tanpa melibatkan kita sendiri. Kita tidak pernah tau harga rinci lahan beserta bangunan dan juga tanaman, karena pada 15 Februari 2021 lalu kita tiba-tiba menerima nominal tanpa ada rincian jelasnya,” ujarnya.
Ia pun menuntut kepada pihak tergugat untuk memberikan hak transparansi juga asas kemanusiaan, dan keadilan yang menurutnya telah dirampas karena polemik pembebasan lahan ini.
“Kami ini masyarakat yang terdampak langsung dengan adanya Bendungan Karian yang mana bahwa hak-hak kami ini telah dirampas, untuk itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk memutus seadil-adilnya sehingga ketika bendungan sudah selesai, kehidupan kami ini akan lebih baik tidak seperti sekarang,” katanya.
“Bayangkan nilai bangunan 1 meter dibayar Rp. 936.000, dan lahan sekitar Rp150.000 permeter. Sedangkan harga pasar sekarang udah ada yang udah ada yang Rp. 600.000. Bagaimana kami membangun rumah dan di mana rumah kamj itu akan berdiri kalau tanah tidak kebeli,” tambahnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Desa Calungbunggur, Nasir. Ia berharap Pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, yang dapat membantu masyarakat Desa Calungbunggur
” Kami merasa keberatan akan sikap para tergugat yang dinilai sangat merugikan ini. Jadi semoga pengadilan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan permohonan kami dapat dikabulkan,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











