LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 4 warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Mereka diamankan karena kedapatan bermain judi remi.
Informasi yang dihimpun, mereka yang berinisial AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR(58) itu di amankan di rumah salah satu tersangka di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Senin (22/8).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, keempatnya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan praktik perjudian di kampung mereka.
“Ya kemarin malam kita berhasil mengamankan 4 warga Bayah yang kedapatan berjudi remi pada Senin kemarin,” kata AKP Indik, Selasa (23/8).
Dari tangan empat penjudi itu, polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , uang sebesar Rp2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar Rp50.000 sebanyak 12 lembar, Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 9 lembar.
“Uang-uang itu digunakan ke empatnya untuk berjudi, untuk permainannya mereka memanikan 2 jenis pertama menggunakan kartu remi, dan ke dua menggunakan kartu gapleh,” katanya.
Kini ke empat penjudi itu terancam terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Indik pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Ia juga meminta kepada warga Lebak untuk tidak takut melaporkan segala bentuk perjudian di Kabupaten Lebak.
“Polres Lebak berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tukasnya.
Reporter: Yusuf Permana











