• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Judi Remi, Empat Warga Lebak Diamankan Polisi, Barang Buktinya Jutaan Rupiah

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 23 Agustus 2022 22:21
in Lebak
0
Judi Remi, Empat Warga Lebak Diamankan Polisi, Barang Buktinya Jutaan Rupiah

Barang bukti judi yang berhasil diamankan Polres Lebak.

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 4 warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Mereka diamankan karena kedapatan bermain judi remi.

Informasi yang dihimpun, mereka yang berinisial AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR(58) itu di amankan di rumah salah satu tersangka di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Senin (22/8).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, keempatnya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diresahkan dengan praktik perjudian di kampung mereka.

“Ya kemarin malam kita berhasil mengamankan 4 warga Bayah yang kedapatan berjudi remi pada Senin kemarin,” kata AKP Indik, Selasa (23/8).

Dari tangan empat penjudi itu, polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , uang sebesar Rp2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar Rp50.000 sebanyak 12 lembar, Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 9 lembar.

“Uang-uang itu digunakan ke empatnya untuk berjudi, untuk permainannya mereka memanikan 2 jenis pertama menggunakan kartu remi, dan ke dua menggunakan kartu gapleh,” katanya.

Kini ke empat penjudi itu terancam terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Indik pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Ia juga meminta kepada warga Lebak untuk tidak takut melaporkan segala bentuk perjudian di Kabupaten Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tukasnya.

Reporter: Yusuf Permana

Tags: Judijudi remiLebakPolres Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Warga Calungbunggur Gugat Pemerintah, Minta Transparansi Nominal Pembebasan Lahan Waduk Karian

Next Post

Dipuji Ketua PKK Cilegon, Perlombaan KWT Penuh Kreasi

Next Post
Dipuji Ketua PKK Cilegon, Perlombaan KWT Penuh Kreasi

Dipuji Ketua PKK Cilegon, Perlombaan KWT Penuh Kreasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Maling Gasak Motor di Taman Banten Lestari, Dijual Rp4 Juta

Maling Gasak Motor di Taman Banten Lestari, Dijual Rp4 Juta

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 07:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ermawan didakwa mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan...

Dijanjikan Bebaskan dari Tahanan, Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Ditipu Rp120 Juta

Dijanjikan Bebaskan dari Tahanan, Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Ditipu Rp120 Juta

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 07:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasiman didakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membantu membebaskan seorang pria yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.