RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Bacaleg yang mendaftar pada hari pertama ke kantor DPC Demokrat didominasi mantan kepala desa (kades).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Mustapa mengatakan, DPC Demokrat Kabupaten Tangerang membuka seluas-luasnya bagi putra dan putri dari berbagai kalangan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Demokrat.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang memiliki kriteria khusus untuk para Bacaleg agar lolos menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat.
“Kami memiliki kriteria untuk dilakukan seleksi nantinya, sedangkan untuk persyaratan umum bersedia menjadi kader Partai Demokrat. Selanjutnya sehat jasmani dan rohani, sudah berusia 21 tahun hingga 60 tahun, dan juga pendidikan terakhir SLTA sederajat,” kata Mustapa, Rabu 24 Agustus 2022.
Mustapa mengungkap, pendaftaran Bacaleg ini dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang mulai 22 Agustus hingga 22 September 2022. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Nantinya kami juga akan melakukan seleksi terhadap para pendaftar dengan melakukan verifikasi adminitrasi yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan,” ujarnya.











