Dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan akuntabel (Good and Clean Government), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten gelar Rapat Koordinasi ( Rakor) Bidang Kearsipan dengan lembaga kearsipan Kabupaten dan Kota tentang Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Lantai 2 DPK Provinsi Banten, Rabu (3/8). Diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari para Pejabat Struktural, Arsiparis dan Petugas Penginput SIKN JIKN dari LKD Kabupaten dan Kota. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Andi Kasman dan Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara turut hadir dalam kegiatan ini, serta Ahmad Ridwan selaku Moderator.

Kepala DPK Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan public (Excelent Public Services) Pemerintah Provinsi Banten.
“Perlu dilakukan upaya-upaya nyata dan proaktif secara komprehensif dan terpadu melalui penyelenggaraan kearsipan,” katanya.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, serta tuntutan masyarakat yang begitu tinggi terhadap layanan pemerintah, maka pemerintah harus dapat meningkatkan teknis layanan yang memadai.
ANRI selaku lembaga teknis negara yang membidangi dan berwenang dalam penyelenggaraan kearsipan nasional telah membangun suatu sistem jaringan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik melalui implementasi SIKN-JIKN yang akan menghubungkan layanan informasi kearsipan statis secara Nasional.

“Saya menghimbau dan mengajak untuk lebih meningkatkan kepedulian kita atas pengelolaan arsip yang baik dan benar sebagai daya dukung utama dari sistem jaringan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Andi Kasman menuturkan, Sistem Kearsipan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan birokrasi modern.
“Melalui peningkatan penyelamatan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip berwujud tertib administrasi yang didukung dengan tata kelola arsip berbasis TIK, Pemantapan dan peningkatan pemanfaatan SIKN dan JIKN, termasuk pengelolaan arsip aset dan pengembangan portal kearsipan terkait peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (adv)











