Menurut Dedi, proses pembuatan KTP digital juga cukup mudah. Masyarakat cukup mendownload aplikasi “Identitas Kependudukan” di playstore. Langkah selanjutnya mengisi identitas diri, lalu datang ke kantor Disdukcapil untuk dilakukan verifikasi wajah.
“Lalu KTP digital sudah bisa didapat,” jelasnya.
Dedi mengatakan, meski sudah memulai pembuatan KTP digital, namun pihaknya belum membuka layanan ini kepada masyarakat umum. Menurutnya, sejauh ini pembuatan KTP digital baru dilakukan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Program ini baru tahap uji coba dan sosialisasi, masih dalam proses persiapan. Sehingga kami baru melakukannya kepada pegawai di Pemkot Tangsel. Ke depan tentunya akan dibuka untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa KTP digital dijamin aman dan terhindar dari akses ilegal, karena memiliki sistem keamanan yang ekstra. “Tenang, sangat aman,” tandasnya.(*)
reporter: Syaiful
Editor: Agung S Pambudi











