• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Terkait Tarif Baru Penyeberangan, Ini Penjelasan ASDP

Redaksi by Redaksi
Jumat, 30 September 2022 13:53
in Cilegon

Sejumlah penumpang saat akan menaiki kap Ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

RelatedPosts

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Disdukcapil Cilegon Raih Radar Banten Awards Berkat Program Inovasi Layanan

Kamis, 24 September 2026 13:53
Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Bank Banten Perkuat Layanan Pembayaran Gaji ASN Pemkot Cilegon

Kamis, 24 September 2026 13:47
Permudah Akses Informasi Publik, Diskominfo Cilegon Raih Radar Banten Awards 2026

Permudah Akses Informasi Publik, Diskominfo Cilegon Raih Radar Banten Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 13:39
Pelindo Regional 2 Banten Raih Penghargaan Berkat Program Konservasi Mangrove dan Terumbu Karang

Pelindo Regional 2 Banten Raih Penghargaan Berkat Program Konservasi Mangrove dan Terumbu Karang

Kamis, 24 September 2026 12:59

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.

Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy melalui keterangan tertulis, Jumat 30 September 2022.

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40 50 persen terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujarnya lagi.

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Reporter: Bayu Mulyana

Editor: Mastur

Tags: BPTD BantenPelabuhan Merakpenyesuaian tarif penyeberangan Pelabuhan MerakPT ASDP Merak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Meriahkan Roadshow Bus KPK, Pemkot Cilegon Bakal Hadirkan Doyok dan Kadir

Next Post

Ini Rincian Terbaru Harga Tiket Kapal di Pelabuhan Merak

Next Post

Ini Rincian Terbaru Harga Tiket Kapal di Pelabuhan Merak

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wahyu Nurjamil Raih Penghargaan Radar Banten Awards 2026 Berkat Inovasi Penataan UMKM Lewat CSR

Wahyu Nurjamil Raih Penghargaan Radar Banten Awards 2026 Berkat Inovasi Penataan UMKM Lewat CSR

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 24 September 2026 14:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil meraih penghargaan Radar Banten Awards...

Radar banten award 2026

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari Raih Radar Banten Award 2026

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 14:08
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari meraih penghargaan Radar Banten Award 2026. Politisi PDIP ini meraih penghargaan kategori...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.