• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 23 September 2026 08:26
in Hukum, Kota Serang, Utama
Kejari Serang

Terpidana kasus penggelapan Ahmad Yani saat berada di Lapas Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Yani, terpidana kasus penggelapan yang buron selama hampir dua tahun, akhirnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Ahmad Yani ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi. Ia diamankan dalam program Tangkap Buronan (Tabur) di sebuah rumah di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin 21 September 2026 sekitar pukul 19.03 WIB.

RelatedPosts

PSEL Kota Serang

Pemkot Serang Minta Cilegon dan Kabupaten Serang Dukung Operasional PSEL

Rabu, 23 September 2026 13:00
Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan, proses pengamanan terhadap Ahmad Yani berlangsung secara persuasif. Terpidana juga bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Proses pengamanan dilakukan secara persuasif. Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Dado, Selasa 22 September 2026.

Setelah diamankan, Tim AMC menyerahkan Ahmad Yani kepada Jaksa Eksekutor yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti, sekitar pukul 20.45 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 21.29 WIB, Jaksa Eksekutor menjebloskan Ahmad Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ditahan di Lapas Serang,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang M. Lutfi mengatakan, perkara yang menjerat Ahmad Yani bermula pada 2024. Saat itu, Ahmad Yani bersama Dudi Juliana dan Miktahudin didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan Putusan Nomor 336/Pid.B/2024/PN Srg tanggal 6 Agustus 2024, Dudi Juliana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

“Sementara Ahmad Yani dan Miktahudin dalam putusan tingkat pertama dinyatakan bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang kemudian mengajukan kasasi,” katanya.

Upaya hukum tersebut kemudian membuahkan hasil. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024, Ahmad Yani dan Miktahudin dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara Ahmad Yani telah berkekuatan hukum tetap. Setelah berhasil diamankan, Ahmad Yani kini menjalani hukuman pidana di Lapas Serang.

“Yang bersangkutan buron kurang lebih selama dua tahun,” ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, Kejari Serang berkomitmen untuk terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kerja sama antarbidang, Kejari Serang menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Setiap pelanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ahmad Yaniburonankasus penggelapankejari serangLapas Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indonesia Lolos Semifinal Asian Games 2026 Usai Kalahkan Malaysia 3-2

Next Post

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Next Post
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Award 2026

Rifky Hermiansyah Raih Radar Banten Award 2026, Dorong Investasi Lewat Program Investasi Banten Tumbuh

by Yusuf Permana
Rabu, 23 September 2026 20:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ketua BPD HIPMI Banten H. Rifky Hermiansyah meraih penghargaan Radar Banten Award 2026 kategori Penggerak Pertumbuhan Investasi...

Radar Banten Award 2026

Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Raih Radar Banten Award 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 23 September 2026 20:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Inovasi program Aku Desa Digital milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mendapatkan apresiasi pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.