SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Yani, terpidana kasus penggelapan yang buron selama hampir dua tahun, akhirnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ahmad Yani ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi. Ia diamankan dalam program Tangkap Buronan (Tabur) di sebuah rumah di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin 21 September 2026 sekitar pukul 19.03 WIB.
Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan, proses pengamanan terhadap Ahmad Yani berlangsung secara persuasif. Terpidana juga bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Proses pengamanan dilakukan secara persuasif. Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Dado, Selasa 22 September 2026.
Setelah diamankan, Tim AMC menyerahkan Ahmad Yani kepada Jaksa Eksekutor yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti, sekitar pukul 20.45 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 21.29 WIB, Jaksa Eksekutor menjebloskan Ahmad Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ditahan di Lapas Serang,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang M. Lutfi mengatakan, perkara yang menjerat Ahmad Yani bermula pada 2024. Saat itu, Ahmad Yani bersama Dudi Juliana dan Miktahudin didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan Putusan Nomor 336/Pid.B/2024/PN Srg tanggal 6 Agustus 2024, Dudi Juliana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
“Sementara Ahmad Yani dan Miktahudin dalam putusan tingkat pertama dinyatakan bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang kemudian mengajukan kasasi,” katanya.
Upaya hukum tersebut kemudian membuahkan hasil. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024, Ahmad Yani dan Miktahudin dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara Ahmad Yani telah berkekuatan hukum tetap. Setelah berhasil diamankan, Ahmad Yani kini menjalani hukuman pidana di Lapas Serang.
“Yang bersangkutan buron kurang lebih selama dua tahun,” ujar Lutfi.
Lutfi menegaskan, Kejari Serang berkomitmen untuk terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui kerja sama antarbidang, Kejari Serang menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap buronan yang masih menghindari proses hukum.
“Setiap pelanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











