Tanto menegaskan bantuan tersebut hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Oleh karena itu, kata dia, proses pendataan harus dilakukan dengan baik karena bisa menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat apabila tidak dibenahi.
“Harus segera dibenahi kalau ada kesalahan. Karena nantinya bisa ada kecemburuan sosial dan berakhir dengan merenggangnya hubungan masyarakat,” katanya.
Tanto juga menyarankan kepada para kades agar tetap menjalankan program pembangunan selain memberikan bantuan dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan corona.
“Penggunaan DD tahun ini berbeda, karena selain untuk mendanai pembangunan infrastruktur, dana itu juga digunakan untuk BLT dan penanganan corona,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, setiap warga kurang mampu berhak mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tahun 2022.
“Satu keluarga kurang mampu mendapatkan Rp300 ribu selama 12 bulan ke depan. Bantuan itu sebagai stimulan agar perekonomian masyarakat tidak terlalu terpuruk,” katanya.(*)
Reporter : Adib F
Editor: Ahmad Lutfi











