slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pakai Kursi Roda, Pemberi Suap Rp15 Miliar Kepada Mantan Kepala ATR/BPN Lebak Batal Dijebloskan ke Rumah Tahanan

Aas Arbi by Aas Arbi
24-10-2022 22:24:12
in Kota Serang
Pakai Kursi Roda, Pemberi Suap Rp15 Miliar Kepada Mantan Kepala ATR/BPN Lebak Batal Dijebloskan ke Rumah Tahanan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten batal menjebloskan Maria Sopiah yang memakai kursi roda ke rumah tahanan, Senin malam, 24 Oktober 2022.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten batal menjebloskan Maria Sopiah ke rumah tahanan, Senin 24 Oktober 2022 malam.

Penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi senilai Rp15 miliar itu hanya mendapatkan penahanan rumah.

Baca Juga :

Pemkab Lebak Bebaskan Biaya Pendaftaran Bea BPHTB Tanah Adat

BPN Lebak Siap Bagikan 15.000 Sertifikat Tanah PTSL pada 2026

Terima Audiensi BPN, Bupati Lebak Bahas Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat

Devi Freddy Muskita Jabat Kajari Lebak

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pertimbangan penyidik melakukan penahanan rumah kepada Maria karena kondisi kesehatannya. Maria diketahui tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa.

“Dra S alias MS (Maria-red) pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda dan pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” kata Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap Maria. Selama berstatus tahanan rumah dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik. Tersangka juga wajib lapor seminggu dua kali,” kata Ricky.

Seyogyanya, sambung Ricky, penyidik juga seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap anaknya Maria, Eko Hendro Priyatno alias EHP. Namun, Hendro berhalangan hadir karena sedang memeriksakan kesehatannya.

“Tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno-red) tidak hadir hari ini karena sedang menjalani perawatan medis,” kata Ricky.

Rencananya, Eko akan kembali dipanggil penyidik pada hari Kamis (27/10). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Diagendakan pemeriksaannya hari Kamis tangga 27 Oktober 2022,” ujar Ricky didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan suap tahun  2018-2020 penyidik menetapkan empat orang tersangka. Selain Eko, Maria dan Ady, penyidik juga menetapkan mantan honorer ATR/BPN Lebak berinisial DER.

Oleh penyidik, Ady dan DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau  Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dra S alias MS dan tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh penyidik, AM dan DER ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/10). Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Kedua tersangka AM dan DER dilakukan penahanan di  Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Leo.

Dikatakan Leo, penerimaan suap dan gratifikasi tersebut saat Ady masih menjabat sebagai kepala ATR/BPN Lebak atau berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan DER masih menjadi pegawai honorer di ATR/BPN Lebak.

“AM dan DER menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah yaitu tersangka Dra S alias MS, dan tersangka EHP anak dari tersangka Dra S alias MS,” ungkap Leo.

Uang diberikan Maria untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening dua bank swasta. “Dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” kata Leo.

Pemberian uang hingga Rp 15 miliar tersebut, dimaksudkan  untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah di Kantor ATR/BPN Lebak. “Pemberian uang itu tidak sekaligus, tapi bertahap. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah,” ungkap Leo. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: BPN LebakDugaan Gratifikasi Rp15 Miliar di BPN Lebakkasus pungli BPN LebakOTT BPN Lebakpungli pegawai BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Bulan Persiapan, Lingkungan RW 04 Desa Padasuka Siap Dinilai

Next Post

Progres Proyek JRSCA Capai 70 Persen

Related Posts

Bupati Hasbi Jayabaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Lebak
Lebak

Pemkab Lebak Bebaskan Biaya Pendaftaran Bea BPHTB Tanah Adat

by Nurabidin
Sabtu, 11 April 2026 11:53

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemkab Lebak membebaskan biaya pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk tanah adat....

Read moreDetails

BPN Lebak Siap Bagikan 15.000 Sertifikat Tanah PTSL pada 2026

Terima Audiensi BPN, Bupati Lebak Bahas Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat

Devi Freddy Muskita Jabat Kajari Lebak

Kejari Lebak Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 3,9 Miliar

Menteri ATR/BPN Minta Bupati Lebak Revisi Perda Hak Ulayat Baduy

Besok, Iti Launching MPP Lebak

Warga Baduy-Cibarani Sepakat Pasang Patok Baru Batas Desa

Warga Lebak Bisa Buat Paspor di Mall Pelayanan Publik

Terbukti Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Divonis Tujuh Tahun Penjara

Next Post
Progres Proyek JRSCA Capai 70 Persen

Progres Proyek JRSCA Capai 70 Persen

Korsleting Listrik, Rumah Warga Sudimara Habis Terbakar

Korsleting Listrik, Rumah Warga Sudimara Habis Terbakar

BPBD Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

BPBD Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 8 Juni 2026 10:21
Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Senin, 8 Juni 2026 10:17
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Senin, 8 Juni 2026 10:08
Sampah sungai cibanten

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Senin, 8 Juni 2026 09:56
Indonesia open 2026

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Joaquin/Raymon Tumbang, Indonesia Perpanjang Puasa Gelar

Senin, 8 Juni 2026 09:06
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 8 Juni 2026 10:21
Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Senin, 8 Juni 2026 10:17
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Senin, 8 Juni 2026 10:08
Sampah sungai cibanten

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Senin, 8 Juni 2026 09:56
Indonesia open 2026

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Joaquin/Raymon Tumbang, Indonesia Perpanjang Puasa Gelar

Senin, 8 Juni 2026 09:06
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Saya Kalah oleh Panitia

Senin, 8 Juni 2026 07:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

by Andre Adisas Putra
Senin, 8 Juni 2026 10:21

SERANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke...

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

by Andre Adisas Putra
Senin, 8 Juni 2026 10:17

SERANG – Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Samapta (Ditsamapta)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak