SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tb Haerul Jaman harus membayar utangnya kepada Furtasan Ali Yusuf sebesar Rp 3,9 miliar.
Hasil putusan kasasi itu menyebutkan bahwa Jaman telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai surat perjanjian pinjaman tanggal 10 Februari 2017.
Kuasa hukum Furtasan, Aris Affandi Lubis, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai putusan kasasi tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Amar putusan menyatakan bahwa majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon Tb Haerul Jaman,” kata Aris, Rabu 2 November 2022.
Aris mengatakan, dalam putusannya, majelis menetapkan bahwa anggota DPR RI tersebut harus membayar utang kepada kliennya dengan nilai Rp 3,9 miliar lebih.
Perinciannya, utang pokok tergugat Rp 1,5 miliar, utang bunga Rp 302 juta, dan kerugian imateril Furtasan Rp 2,128 miliar.
“Totalnya Rp 3,9 miliar lebih,” kata Aris.
Kuasa hukum Furtasan lainnya, Moch Ojat Sudrajat, menambahkan bahwa gugatan terhadap politisi Partai Golkar yang juga mantan Walikota Serang tersebut berawal dari adanya pinjaman uang pada 2017 lalu. Ketika itu, Jaman meminjam uang senilai Rp3 miliar.











