CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari warga dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem.
Pencabutan laporan itu menyusul adanya permohonan maaf dari Karang Taruna Gerem atas pernyataan tuduhan yang keliru dari Karang Taruna Gerem kepada PT MFI yang menuduh PT MFI tidak merekrut atau menerima karyawan dari warga masyarakat Kelurahan Gerem padahal faktanya ternyata terdapat empat orang warga masyarakat kelurahan Gerem yang telah diterima menjadi karyawan PT MFI.
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem pun menyatakan permohonan maaf atas tidak dapat masuknya kendaraan bus jemputan karyawan ke dalam lokasi pabrik akibat adanya unjuk rasa pada tanggal 03 November 2021 lalu.
PT MFI melalui Kuasa Hukumnya Asep Abdullah Busro menjelaskan, selain telah memohon maaf, pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem mengaku akan mendukung penuh eksistensi serta keberlanjutan investasi dan operasional pabrik PT MFI di kelurahan Gerem Kota Cilegon serta berkomitmen untuk membangun sinergi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan PT MFI.
Berdasarkan hal tersebut serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan itulah PT MFI melakukan musyawarah perdamaian dengan pihak pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan secara resmi mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan warga masyarakat Kelurahan Gerem.
“Dengan adanya perdamaian ini maka sudah tidak lagi permasalahan hukum antara PT MFI baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun masyarakat Kelurahan Gerem dan hubungan antara para pihak telah kembali pulih seperti sedia kala,” ujar Asep, Rabu 2 November.
PT MFI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Cilegon dan Satreskrim Polres Cilegon yang telah berperan besar dalam membantu mediasi perdamaian dan penyelesaian permasalahan para pihak sehingga dapat berjalan dengan baik dan akomodatif.
Untuk diketahui, PT MFI melalui kuasa hukum membuat laporan ke Polres Cilegon usai aksi unjuk rasa yang dilakukan Larang Taruna Gerem pada 3 November 2021 lalu di depan gerbang masuk PT MFI.
Pada aksi itu, Karang Taruna Gerem menuntut PT MFI agar dalam proses rekrutmen karyawannya dapat merekrut warga masyarakat dari Kelurahan Gerem.
Namun, dalam proses penyampaian unjuk rasa tersebut pihak Karang Taruna telah menyampaikan pernyataan kepada media dan publik yang menuduh bahwa PT MFI selama ini tidak merekrut tenaga kerja warga masyarakat dari Kelurahan Gerem.
Selain itu pada saat dilokasi unjuk rasa terdapat beberapa anggota Karang Taruna yang melakukan perbuatan menghalang-halangi masuknya kendaraan bus jemputan karyawan yang hendak memasuki lokasi perusahaan dan mengusir kendaraan bus itu agar keluar dari lokasi.
Perbuatan Karang Taruna Gerem dalam peristiwa tersebut telah beredar di media cetak maupun media elektronik sehingga dinilai berakibat merugikan dan mencemarkan nama baik PT MFI baik secara moril maupun material karena faktanya PT MFI telah merekrut karyawan yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Gerem dan tidak masuknya kendaraan bus karyawan berakibat mengganggu operasional pabrik dan menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas perluasan investasi yang sedang berjalan.
Atas dasar itulah PT MFI melalui kuasa hukum membuat laporan ke Mapolres Cilegon dan direspon dengan cepat dan professional oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: A Rozak










