SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani dilarikan petugas Rutan Kelas IIB Serang ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten, Jumat 4 November 2022 pagi. Ia dibawa ke RS Bhayangkara lantaran mengeluh sakit.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kelas IIB Serang Elieser Indra Kharisma Simanjuntak mengatakan sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Nikita sempat mengeluh sakit kepada petugas Rutan Kelas IIB Serang.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit sekira pukul 10.00 WIB untuk mendapat perawatan. “Iya tadi dibawa ke rumah sakit, sekira jam 10. Dia (Nikita-red) ngakunya sakit pada punggung,” kata Indra kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Indra mengaku belum mengetahui persis sakit yang diderita Nikita. Saat ini, artis pemain film Comic 8 tersebut masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Untuk sakit apa persisnya saya ga tahu, belum ada informasi (dari rumah sakit-red),” kata Indra.
Indra mengungkapkan, Nikita saat ini masih berstatus tahanan kejaksaan. Terkait pembantaran penahanan pihaknya belum menerima permintaan dari kejaksaan. “Saat ini dia masih tahanan kejaksaan, belum dibantarkan (terkait dengan penahanan-red),” ungkap Indra.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani mengatakan Nikita ditahan sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam. Oleh petugas Rutan Kelas IIB Serang Nikita di tempatkan di kamar yang diisi oleh delapan orang tahanan. “Kami tidak perlakukan khusus, sama dengan tahanan lain,” kata Dody.
Dody mengatakan, Nikita tiba di Rutan Kelas IIB Serang sekira pukul 21.00 WIB. Sebelum dimasukkan ke dalam kamar tahanan, Nikita dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. “Kita tetap periksa kesehatannya meski sebelumnya sudah diperiksa (oleh Kejari Serang-red),” kata Dody.
Dody mengungkapkan, Nikita di tempatkan di kamar dengan luas 4×6 meter. Kapasitas kamar yang ditempati ibu tiga anak tersebut seharusnya diisi oleh lima orang. Akan tetapi karena banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Serang membuat kamar yang ditempati oleh Nikita terpaksa diisi delapan orang. “Kapasitasnya sebenarnya enam orang, tapi karena keterbatasan kita (kamar-red) maka diisi delapan orang (tahanan-red),” ungkap Dody.
Sebelumnya Nikita ditahan penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10) sore. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











