PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Pandeglang Usman mengatakan, sesuai surat edaran dari Kemensos pendamping PKH diminta fokus pada pekerjaannya.
“Jadi dilarang doble job. Termasuk menjadi PPK maupun Panwascam pada Pemilu 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin (7/11).
Larangan itu sesuai dengan peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Pendamping PKH diminta tetap fokus terhadap pekerjaanya atau tidak boleh double job.
“Larangan itu diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang bernomor 460/900-DINSOS/2022. Bahwa SDM PKH tidak terlibat menjadi panitia pemilu maupun Panwascam sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang kode etik SDM PKH,” katanya.
Usman mengungkapkan, jumlah pendamping PKH saat ini sebanyak 205 orang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya surat tersebut pendamping PKH memilih tetap fokus pada pekerjaannya.
“Jadi setelah ada surat edaran pendamping PKH memilih tetap mengabdi di PKH. Tidak ikutan untuk mendaftar menjadi PPK yang dalam waktu dekat ini dilaksanakan pembukaan pendaftaran anggota PPK,” katanya.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengungkapkan, aturan eksternal tidak bisa menjadikan landasan aturan rekrutmen badan ad hoc.
“Karena itu akan merepotkan kami, bahkan pada saat rakor di Pilkada 2020, pada saat pembentukan ad hoc bergulir saja. Jangan juga kami dijadikan garpu lembaga-lembaga eksternal, dan jangan juga kami diminta oleh publik untuk mengeksekusi,kan tidak bisa juga dasar hukum eksternal kami jadikan landasan,” katanya.
Sujai menegaskan, kalau yang tepat itu, misalkan SDM-SDM di lembaga-lembaga, sudah ada peringatan segera eksekusi. Jadi ketika memang ada larangan ya nyatakan secara tegas tidak boleh menjadi PPK, PPS maupun KPPS.
“Jangan sampai kami yang dijadikan korban secara politis. Makanya ketika bicara persoalan PKH memang sudah ada surat edarannya,” katanya.
Pendamping PKH ini merupakan SDM tenaga sosial. Mitranya Dinas Sosial.
“Pernah muncul edarannya larangan bagi pendamping PKH double Job. Kira-kira baik di pengawas maupun PPK, cuman itu tidak kuat dijadikan dasar oleh kami, paling sifatnya hanya pertimbangan, daripada misalkan timbul gejolak,” katanya.
Sujai menegaskan, kaitan rekrutmen badan ad hoc atau PPK sementara ini masih menunggu aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Kalau masalah gejolak pasti ada dulu juga sama, Tapi insyaallah kita akan sesuai standar prosedur kami juga diawasi peserta itu kan punya legal standing, setiap orang mendaftarkan diri menjadi misalkan PPK PPS ketika tidak puas dan memang menemukan temuan- temuan maka punya legal standing mengadukan kami ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” katanya.
reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











