RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah video penganiayaan beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang laki-laki menganiaya seorang perempuan yang kemudian diketahui keduanya merupakan pasangan suami istri.
Dalam video berdurasi 2.13 menit ini sang suami melakukan penganiayaan dengan mencekik istrinya, menghempaskannya ke lantai dan menendangnya berkali-kali.
Video ini sendiri direkam oleh sang anak yang turut menjerit dan menangis histeris. Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menjelaskan, korban berinisial KY berusia 44 tahun dan pelaku DM berusia 43 tahun.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat, 11 November, pukul 18.30 WIB disebuah kontrakan, RT 4, RW 2, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Menurut Margana, pelaku ditangkap pada hari Minggu, 13 November 2022 dan saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara kasus ini motifnya adalah perselingkuhan. KY dicurigai oleh suaminya DM telah berselingkuh.
“Suaminya ini mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan. Istirnya membantah, sehingg terjadi percekcokan hebat,” ujar Margana.
Akibat pertengkaran itu, pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Menurut Margana, keributan antar suami istri ini juga sudah kerap terjadi dan pemicunya selalu isu perselingkuhan.
Diketahui juga pernikahan keduanya merupakan nikah siri pada tahun 2005. Korban sendiri usai dianiaya mengalami luka memar dibagian pipi, belakang telinga dan bibir.
Atas perbuatannya menganiaya istrinya, DM dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pengaiayaan.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Agus Priwandono









