SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan pria berinisial HD sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja.
HD diduga telah memalsukan tanda tangan Bambang Widjaja terkait izin lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Iya sudah ada tersangka (kasus pemalsuan TTD Bambang Widjaja-red), inisialnya HD,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro, Jumat 18 November 2022.
Akbar mengatakan penetapan tersangka terhadap HD dilakukan dalam gelar perkara belum lama ini. Ia mengatakan penyidik belum melakukan pemeriksaan HD sebagai tersangka. “Belum kita tahan. Belum (Diperiksa sebagai tersangka-red),” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota Amister Sirait mengatakan dirinya membuat laporan dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten tersebut pada 1 April 2022 lalu. “Laporannya sejak bulan April 2022 lalu,” kata Amister.
Amister menjelaskan pelaporan kasus tersebut bermula saat adanya aktivitas pemerataan lahan oleh PT WP yang lokasinya berada di obyek perijinan PT Dwiputra Suryamahkota pada Februari 2021 lalu. “PT WP melakukan pemerataan lahan setelah mendapat izin dari dinas perizinan setempat,” ungkap Amister.
Adanya izin yang diberikan kepada PT WP tersebut membuat Amister menelusurinya. Hasilnya, dia mendapati adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur PT Dwiputra Suryamahkota kepada PT WP. “Saya mendapat informasi dari surat tersebut kalau Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota tidak keberatan dengan aktivitas PT WP di lokasi karena tanah tersebut tidak termasuk ke area pengembangan PT Dwiputra Suryamahkota,” ungkap Amister.
Padahal kata dia, di lokasi yang diratakan PT WP tersebut masih berada di zona perizinan PT Dwiputra Suryamahkota. “Setelah saya telusuri PT WP itu mendapat surat pernyataan Direktur Utama PT Dwi Putra Suryamahkota yang tanda tangannya dipalsukan dari saudara HD. Saudara HD ini kemudian memberikannya kepada PT WP,” ungkap Amister.
Dijelaskan Amister, PT Dwiputra Suryamahkota mendapat izin lokasi untuk proyek perumahan seluas 74 hektare. Dari 74 hektare tersebut baru 50 haktare yang telah digunakan atau selesai dimanfaatkan untuk proyek perumahan.
“Tahap pertama itu 50 hektare, kami akan melanjutkan sisa 24 hektare lagi tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek-red) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi (yang dilakukan PT WP-red),” tutur Amister. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











