SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Chaerudin tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja saat ini masih berkeliaran. Tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten belum dilakukan penahanan.
“Bahwa sampai saat ini tersangka pemalsu tanda tangan direktur PT Dwiputra Suryamahkota tersebut masih berkeliaran, kami sebagai warga yang mencari keadilan meminta dengan hormat kepada aparat penegak Hukum agar segera diproses dan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait, Kamis 8 Desember 2022.
Amister memohon agar penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera memproses penahanan terhadap tersangka. Sebab, perbuatan tersangka telah merugikan kliennya. “Kami yang mencari kebenaran dan keadilan sudah terlalu lama menunggu nunggu tindakan kepolisian terhadap laporan kami sejak 1 April 2022,” kata Amister.
Amister meminta agar pimpinan di Polda Banten dan penyidik memproses cepat kasus tersebut. Sebab, penyidik telah sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Kami meminta dengan hormat agar bapak Kapolda Banten Cq bapak Dirreskrimun Polda Banten Cq, bapak Kasubdit lll, Cq pak Kanit serta penyidik agar segera memproses kasus ini dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ungkap Amister.
Amister menyebut apabila kasus ini sengaja dibuat berlarut maka akan menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Dan apabila kasus ini berlarut larut maka jelas akan menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum,”ungkap Amister.
Amister meminta dalam kasus tersebut agar penyidik menetapkan siapapun yang terlibat sebagai tersangka. Sebab dia menduga ada pihak lain yang telah bekerja sama dengan Chaerudin dalam menggunakan tanda tangan palsu tersebut. “Kami juga meminta agar dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap siapapun yang terlibat,” kata Amister.
Ia juga meminta agar penyidik segera merampungkan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum Kejati Banten. “Dan saya selaku kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota meminta agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Amister.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro membenarkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Chaerudin. “Iya belum ditahan, tapi kita sudah layangkan surat pangggilan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Akbar
Akbar mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, tanda tangan palsu di dalam surat keterangan yang dibuat Chaerudin tersebut diduga digunakan oleh Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna untuk mengurus perijinan proyek perumahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Kami masih mendalaminya,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Seperti diketahui, tanda tangan palsu di dalam surat keterangan yang dibuat tersebut diberikan Chaerudin kepada PT Wirasakti Propertindo. Selanjutnya berbekal surat palsu itu PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota. Akibat adanya pemerataan lahan tersebut membuat PT Dwiputra Suryamahkota selaku pemilik ijin lokasi merasa dirugikan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











