slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Masih Berkeliaran

Redaksi by Redaksi
08-12-2022 15:54:00
in Hukum
Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Masih Berkeliaran

Pelapor pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Surya Mahkota Bambang Widjaja, Amister Sirait saat menunjukkan bukti laporan ke Polda Banten beberapa waktu yang lalu

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Chaerudin tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja saat ini masih berkeliaran. Tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten belum dilakukan penahanan.

“Bahwa sampai saat ini tersangka pemalsu tanda tangan direktur PT Dwiputra Suryamahkota tersebut masih berkeliaran, kami sebagai warga yang mencari keadilan meminta dengan hormat kepada aparat penegak Hukum agar segera diproses dan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga :

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Amister memohon agar penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera memproses penahanan terhadap tersangka. Sebab, perbuatan tersangka telah merugikan kliennya. “Kami yang mencari kebenaran dan keadilan sudah terlalu lama menunggu nunggu tindakan kepolisian terhadap laporan kami sejak 1 April 2022,” kata Amister.

Amister meminta agar pimpinan di Polda Banten dan penyidik memproses cepat kasus tersebut. Sebab, penyidik telah sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Kami meminta dengan hormat agar bapak Kapolda Banten Cq bapak Dirreskrimun Polda Banten Cq, bapak Kasubdit lll, Cq pak Kanit serta penyidik agar segera memproses kasus ini dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ungkap Amister.

Amister menyebut apabila kasus ini sengaja dibuat berlarut maka akan menimbulkan kurangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Dan apabila kasus ini berlarut larut maka jelas akan menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum,”ungkap Amister.

Amister meminta dalam kasus tersebut agar penyidik menetapkan siapapun yang terlibat sebagai tersangka. Sebab dia menduga ada pihak lain yang telah bekerja sama dengan Chaerudin dalam menggunakan tanda tangan palsu tersebut. “Kami juga meminta agar dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap siapapun yang terlibat,” kata Amister.

Ia juga meminta agar penyidik segera merampungkan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum Kejati Banten. “Dan saya selaku kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota meminta agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Amister.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro membenarkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Chaerudin. “Iya belum ditahan, tapi kita sudah layangkan surat pangggilan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Akbar

Akbar mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Sebab, tanda tangan palsu di dalam surat keterangan yang dibuat Chaerudin tersebut diduga digunakan oleh Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna untuk mengurus perijinan proyek perumahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Kami masih mendalaminya,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Seperti diketahui, tanda tangan palsu di dalam surat keterangan yang dibuat tersebut diberikan Chaerudin kepada PT Wirasakti Propertindo. Selanjutnya berbekal surat palsu itu PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota. Akibat adanya pemerataan lahan tersebut membuat PT Dwiputra Suryamahkota selaku pemilik ijin lokasi merasa dirugikan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Tags: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peduli Nelayan, PLTU Jawa 7 Sosialisasi dan Salurkan Alat Keselamatan

Next Post

Pembacok Pelajar Diciduk Polisi, 4 Orang Ditahan, 3 di Antaranya Masih Pelajar

Related Posts

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota, Polda Banten Tetapkan Tersangka
Hukum

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota, Polda Banten Tetapkan Tersangka

by Redaksi
Jumat, 18 November 2022 13:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan pria berinisial HD sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan...

Read moreDetails
Next Post
Pembacok Pelajar Diciduk Polisi, 4 Orang Ditahan, 3 di Antaranya Masih Pelajar

Pembacok Pelajar Diciduk Polisi, 4 Orang Ditahan, 3 di Antaranya Masih Pelajar

Yasin Nugraha, SH, Lawyers Spesialis Corporate Law

Yasin Nugraha, SH, Lawyers Spesialis Corporate Law

Opening Honda DBL with KFC 2022 Banten Series Hadirkan Tiga Laga Seru

Opening Honda DBL with KFC 2022 Banten Series Hadirkan Tiga Laga Seru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Sabtu, 4 Juli 2026 15:17
16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

Sabtu, 4 Juli 2026 14:50
DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

Sabtu, 4 Juli 2026 14:39
Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Sabtu, 4 Juli 2026 14:09
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Sabtu, 4 Juli 2026 15:17
16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

Sabtu, 4 Juli 2026 14:50
DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

Sabtu, 4 Juli 2026 14:39
Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Sabtu, 4 Juli 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

by Adam Fadillah
Sabtu, 4 Juli 2026 15:47

Momen atlet Cilegon berfoto bersama dengan Walikota Cilegon pada Pembukaan Popda Banten XII.

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 4 Juli 2026 15:33

Arfina Rustandi saat menerima penghargaan Juara 3 Seni Budaya. (Foto: Dindikbud Kota Serang)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak