PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan pencabulan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Yt terhadap Mi seorang gadis warga Kecamatan Majasari.
Penerbitan surat SPDP oleh Satreskrim Polres Pandeglang setelah penyidik memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP di kediaman terduga Yt selaku oknum Dewan Cabul.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kalau pihaknya sudah menerbitkan SPDP atas dugaan kasus pencabulan Oknum Anggota DPRD berinsial Y.
“Kita akan meminta tambahan keterangan dari saksi ahli. Untuk mendapatkan penjelasan hasil visum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (30/11).
Terkait keterangan saksi ahli dijadwalkan hari Kamis, 1 Desember 2022. Semoga saja tidak ada perubahan waktu.
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok kita sudah bisa mendapatkan keterangan saksi ahli. Selanjutnya bakal langsung melangkah ke penetapan status hukumnya.
“Jika sudah selesai pemeriksan dan gelar perkara maka kita bisa lanjutkan ke penetapan tersangka. Nanti kita layangkan pemanggilan oknum Dewan Y sebagai tersangka,” katanya.
Shilton menegaskan, penetapan tersangka terhadap oknum Dewan Y selaku terduga pelaku pencabulan itu sangat kuat. Sudah memenuhi unsur.
“Unsurnya sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain. Kita sudah yakin untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Kendati demikan, pihaknya juga bakal menambahkan keterangan dari ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika memang kurang yakin.
“Kalaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan namun tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” katanya.
Lebih lanjut Shilton mengatakan, kalau
pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Senin kemarin yang sudah kami lakukan saksi. Kita lakukan pemeriksaan empat saksi tambahan dari KPAI,” katanya.
Kemudian pada hari Rabu, 30 November 2022, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kembali di TKP.
“Kami lakukan olah TKP sekaligus mengirimkan SPDP kepada pihak keluarga Y,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aditya

