PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sekelompok massa menggelar aksi demo di depan kantor Bank BRI Cabang Pandeglang.
Sekelompok massa menuntut dikembalikannya aset jaminan utang berupa tanah dan bangunan milik nasabah bernama Nasir yang sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2017 lalu.
Sementara aset milik Nasir berupa sertifikat tanah dan bangunan pada tahun 2017 lalu sudah dilelangkan melalui KPKNL dan dimenangkan oleh Masturoh selaku warga Kabupaten Pandeglang.
Pemimpin Cabang (Pinca) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pandeglang Dodi Wahyu Budiarso mengatakan, kedatangan massa menuntut pengembalian aset jaminan nasabah yang sudah selesai lelang tahun 2017 lalu sebetulnya salah sasaran.
“Asetnya dilelang karena memang kreditnya macet. Sudah kita surati secara resmi tidak dipenuhi sesuai waktu yg diberikan, sehingga aset milik Nasir masuk dalam daftar lelang di KPKNL,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (30/11).
Aset milik Nasir berupa bangunan dan tanah masuk dalam daftar lelang pada tahun 2017 lalu. Kemudian dimenangkan oleh warga Pandeglang bernama Masturoh.
“Proses lelang itu sudah sesuai prosedur dan aturan. Karena memang saat perjanjian kredit kita dengan notaris sesuai aturan. Dalam hal ini untuk membuat perjanjian kredit hingga pengikatan agunan dengan nasabah,” katanya.
Lebih lanjut Pinca mengungkapkan, BRI akan menghadapi secara profesional melalui meja hijau, di pengadilan. Jadi diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena memang dalam masalah itu tidak bisa sepihak. Jadi harus ada pihak BRI, pihak pembeli, dan pihak nasabah serta pihak badan lelang KPKNL dan ada juga sampai pihak BPN ketika memang aset yang dilelang sudah dibalik nama,” katanya.
Pinca menegaskan, permasalahan yang terjadi tidak mungkin diselesaikan satu pihak saja. Oleh pihak BRI saja.
“Kalaupun diselesaikan dari pihak kami secara hukum tidak tuntas. Enggak tuntas karena kan kami juga harus mengakomodir pemenang lelang jadi tidak akan kelar makanya harus diselesaikan di pengadilan,” katanya.
Pemenang lelang berupa aset tanah dan bangunan, Masturoh mengungkapkan, kalau pada tahun 2017 lalu ia mengikuti lelang tanah dan bangunan sudah bersertifikat yang diketahui milik Nasir.
“Kita sudah menangkan lelang dan sertifikat sudah kita pegang dan sudah dibalik nama atas nama Masturoh. Namun dari semenjak 2017 hingga sekarang atau sudah 5 tahun kami belum bisa mengambil alih,” katanya.
Aset yang sudah dibelinya masih dikuasai oleh orang lain atau kreditur macet. Bahkan bangunan ruko yang berjumlah tiga unit itu sudah digadaikan dan disewakan kepada orang lain.
“Satu kios digadaikan Rp40 juta dan kios yang lain enggak tahu berapa harga disewakannya. Seharusnya saya selaku pemilik sebenarnya yang meributkan bukan malahan mereka selaku yang punya utang ke BRI,” katanya.
Masturoh mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan sekelompok orang yang saat ini menguasai aset yang secara hukum sudah menjadi miliknya. Lantaran proses pembelian dari hasil lelang oleh KPKNL.
“Jadi harusnya saya yang ribut bukan malahan yang punya utang ke bank. Saya selaku pemilik sah tentu akan mengambil apa menjadi hak saya dan akan melaporkan kepada APH,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aditya

