TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- SHR, warga negara Sri Lanka, telah merencanakan pembunuhan Elis Sugiharti (49), secara matang. Metode pembunuhan dan melenyapkan jasad dipelajari pelaku melalui artikel di internet.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat hari sebelum bertemu wanita bertato itu, pelaku mempelajari metode membunuh dari artikel yang tersebar di dunia maya.
“Bagaimana menjerat orang sampai mati (judul artikel-red),” ujar Zain, Jumat 30 Desember 2022.
Berdasarkan histori pencarian di smartphone milik pelaku, diketahui terdapat jejak pencarian artikel cara melenyapkan mayat. “Khususnya ia mencari tahu berapa lama tubuh manusia bertahan didalam air. Ini usai korban dibuang ke Kali Cisauk, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Kata Zain, pelaku diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Selama tinggal di Indonesia, pelaku juga kerap membuat sejumlah masalah. “Di Jakarta juga ada laporan terkait kasus penganiayaan yang diadukan seorang teman wanitanya,” ungkap Zain.
Atas perbuatannya, Zain memastikan SHR dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Hukuman maksimalnya, hukuman mati,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor : Merwanda











