• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Walikota Serang Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi Lima Tahun

Redaksi by Redaksi
Minggu, 1 Januari 2023 19:03
in Berita Utama, Kota Serang, Pemerintahan
0
Walikota Serang Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi Lima Tahun

Suasana Pemilihan Ketua RW di Lingkungan Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Minggu 1 Januari 2023. ---Lurah Banjar Agung For Radar Banten

0
SHARES
936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masa Jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Serang diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun.

Perpanjangan masa jabatan RT dan RW tertuang dalam Surat Edaran yang diperuntukkan Camat dan Lurah di Kota Serang dengan Nomor: 100/1763-Pemt/2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Lingkungan Pemkot Serang yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin pada 27 Desember 2022.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selanjutnya, Permendagri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebelumnya, masa jabatan diatur dengan Permendagri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 20 Ayat (4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Terbitnya, aturan tersebut, menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang kemudian dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Masa jabatan pengurus RT dan RW di Kota Serang akan dilakukan penyesuaian masa jabatan menjadi lima tahun,” ujar Walikota Serang Syafrudin sebagaimana salinan dalam Surat Edaran, Minggu 1 Januari 2023.

Selanjutnya, masih dalam salinan Surat Edaran, perpanjangan dilakukan bagi RT dan RW yang telah dipilih dan yang akan berakhir masa jabatannya sejak tanggal 2 Januari 2023.

Dihubungi terpisah, Lurah Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Rusma mengaku pihaknya kini tengah melakukan penataan RT dan RW sebagai mana informasi terbitnya tentang keputusan perpanjangan masa jabatan RT dan RW.

“Iya, sekarang masa jabatannya berubah, dari tiga tahun menjadi lima tahun untuk RT dan RW,” katanya.

Ia menjelaskan, di Kelurahan Banjar Agung saat ini terdapat 12 RW dan 54 RT. Pembentukan RT dan RW selama ini disesuaikan dengan pertambahan jumlah penduduk.

“Karena, ada perubahan masa periodesasi. Pekan ini saya akan rapat bersama RT dan RW se Kelurahan Banjar Agung,” katanya.

“Rapat ini untuk menyosialisasikan kepada RT dan RW agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan terbaru,” tambah Rusma.

Tak hanya terkait dengan perubahan periodesasi RT dan RW, pihaknya akan menyosialisasikan kenaikan pemberian honoraium dari Rp200 ribu per bulan menjadi Rp250 ribu per bulan. (*)

Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: A Rozak

Tags: Pemkot SerangRukun TetanggaRukun WargaWalikota Serang Syafrudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1.009 Kasus Pencurian Terjadi di Banten Sepanjang Tahun 2022

Next Post

Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Next Post
Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.