slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Walikota Serang Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi Lima Tahun

Redaksi by Redaksi
01-01-2023 19:03:04
in Berita Utama, Kota Serang, Pemerintahan
Walikota Serang Perpanjang Masa Jabatan RT dan RW Jadi Lima Tahun

Suasana Pemilihan Ketua RW di Lingkungan Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Minggu 1 Januari 2023. ---Lurah Banjar Agung For Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masa Jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Serang diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun.

Perpanjangan masa jabatan RT dan RW tertuang dalam Surat Edaran yang diperuntukkan Camat dan Lurah di Kota Serang dengan Nomor: 100/1763-Pemt/2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Lingkungan Pemkot Serang yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin pada 27 Desember 2022.

Baca Juga :

Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Kota Serang Masih Kekurangan Mobil Tangki Air

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Pemkot Serang Bagikan Seragam Gratis Usai SPMB 2026 Rampung

Hari Kedua SPMB Kota Serang 2026, 6.586 Siswa Berebut Kursi SMP Negeri

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selanjutnya, Permendagri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebelumnya, masa jabatan diatur dengan Permendagri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 20 Ayat (4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Terbitnya, aturan tersebut, menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang kemudian dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Masa jabatan pengurus RT dan RW di Kota Serang akan dilakukan penyesuaian masa jabatan menjadi lima tahun,” ujar Walikota Serang Syafrudin sebagaimana salinan dalam Surat Edaran, Minggu 1 Januari 2023.

Selanjutnya, masih dalam salinan Surat Edaran, perpanjangan dilakukan bagi RT dan RW yang telah dipilih dan yang akan berakhir masa jabatannya sejak tanggal 2 Januari 2023.

Dihubungi terpisah, Lurah Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Rusma mengaku pihaknya kini tengah melakukan penataan RT dan RW sebagai mana informasi terbitnya tentang keputusan perpanjangan masa jabatan RT dan RW.

“Iya, sekarang masa jabatannya berubah, dari tiga tahun menjadi lima tahun untuk RT dan RW,” katanya.

Ia menjelaskan, di Kelurahan Banjar Agung saat ini terdapat 12 RW dan 54 RT. Pembentukan RT dan RW selama ini disesuaikan dengan pertambahan jumlah penduduk.

“Karena, ada perubahan masa periodesasi. Pekan ini saya akan rapat bersama RT dan RW se Kelurahan Banjar Agung,” katanya.

“Rapat ini untuk menyosialisasikan kepada RT dan RW agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan terbaru,” tambah Rusma.

Tak hanya terkait dengan perubahan periodesasi RT dan RW, pihaknya akan menyosialisasikan kenaikan pemberian honoraium dari Rp200 ribu per bulan menjadi Rp250 ribu per bulan. (*)

Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: A Rozak

Tags: Pemkot SerangRukun TetanggaRukun WargaWalikota Serang Syafrudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1.009 Kasus Pencurian Terjadi di Banten Sepanjang Tahun 2022

Next Post

Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Related Posts

Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Kota Serang Masih Kekurangan Mobil Tangki Air
Kota Serang

Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Kota Serang Masih Kekurangan Mobil Tangki Air

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 3 Juli 2026 10:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang mengakui masih memiliki keterbatasan armada mobil tangki air untuk menghadapi...

Read moreDetails

DPRD Kota Serang Usul Satpol PP Diberi Kewenangan Menyita Aset THM Bandel

Pemkot Serang Bagikan Seragam Gratis Usai SPMB 2026 Rampung

Hari Kedua SPMB Kota Serang 2026, 6.586 Siswa Berebut Kursi SMP Negeri

Wali Kota Serang Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan Tanpa Titip-Titipan

Tunggu Kepastian Hukum, Status Ibu Kota Provinsi Banten Bisa Perkuat Dukungan Anggaran

Alun-alun Kota Serang Mulai Bersolek

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditarget Enam Bulan

Pemkot Serang Salurkan 600 Paket Sembako kepada Anak Yatim

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Next Post
Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Banyak Politisi Incar Kursi DPD RI, Pengamat: DPD Harus Bebas dari Kepentingan Parpol

Ada Bulan Purnama, Warga Diminta Waspadai Banjir Rob di Pantai Lebak Selatan

Ada Bulan Purnama, Warga Diminta Waspadai Banjir Rob di Pantai Lebak Selatan

Selama 2022 Kejari Serang Tuntaskan 550 Perkara Pidana Umum

Selama 2022 Kejari Serang Tuntaskan 550 Perkara Pidana Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

Sabtu, 4 Juli 2026 12:43
PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:49
Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Sabtu, 4 Juli 2026 11:11
Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Sabtu, 4 Juli 2026 11:07
Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:02
Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Sabtu, 4 Juli 2026 10:58
Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

Sabtu, 4 Juli 2026 12:43
PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:49
Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Cara Mengakses Layanan Ambulans Gratis 119

Sabtu, 4 Juli 2026 11:11
Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Tren Nongkrong Sambil Minum Jamu di Kalangan Anak Muda Meningkat, Sedjenak Ngejamu Jadi Pilihan

Sabtu, 4 Juli 2026 11:07
Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Buka 24 Jam, Warkop Mbok Dasmi Modernland Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 11:02
Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Amir Hamzah: Masyarakat Baduy Perlu Dukungan Pembangunan Tanpa Mengabaikan Adat

Sabtu, 4 Juli 2026 10:58

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

Ibu Hamil Perlu Tahu, Layanan USG di Puskesmas Kota Tangerang Gratis

by Syaiful Adha
Sabtu, 4 Juli 2026 12:43

Seorang dokter kehamilan mengecek kondisi janin dan kandungan ibu hamil dengan USG.

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

PT KBS Bersama APTRINDO Banten Lakukan Digitalisasi Monitoring Truk Angkutan Barang

by Bayu Mulyana
Sabtu, 4 Juli 2026 11:49

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS) resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak