TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 ini akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun tahapan Pilkades tersebut terancam bentrok dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, untuk Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang tahun ini diselenggarakan sebelum Oktober 2023, namun pada tahapan kemungkinan bentrok dengan tahapan Pemilu pada tahun ini.
“Untuk tahapan Pilkades serentak tahun ini sedang dibuatkan analisanya, karena banyak tahapan yang beririsan dengan tahapan Pemilu,”katanya, Selasa 10 Januari 2023.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
“Bagi desa jika kepala desanya mencalonkan diri, tentunya akan ada Penjabat desa yang akan jadi pemimpin desa di wilayahnya yang hingga tahapan Pilkades selesai,” imbuhnya.
Menurutnya, ada 16 desa pada tahun ini yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Tangerang. Daftarnya sebagai berikut; Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Desa Legok, Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji.
Selanjutnya, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











