“Untuk pengungkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian hewan ternak kerbau di wilayah Cimanggu. Berdasarkan laporan tersebut kami bergerak melakukan pendalaman dan identifikasi terhadap para pelaku,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Mapolres Pandeglang, Jumat, 13 Januari 2023.
Setelah, mengantongi nama pelaku, pihaknya melaksanakan kerja sama dengan Polsek Malingping, Polres Lebak.
“Kemudian pada tanggal 9 Januari 2023, tepatnya hari Senin, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku. Yang tadinya mereka berempat, tapi pada saat akan melakukan penangkapan mereka tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri,” katanya.
Selanjutnya, diungkapkan Shilton, terjadi aksi kejar-kejaran kurang lebih sejauh tiga kilometer. Namun, mobil yang dikendarai pelaku menabrak pekarangan rumah warga.
“Sehingga kami dapat langsung melakukan penyergapan. Pada saat kita melakukan penggeledahan ternyata dua orang berhasil lompat dan melarikan diri namun yang dua orang tersangka berhasil kita amankan berikut dua ekor kerbau,” katanya.
Setelah diperiksa, diungkapkan Shilton, dua ekor kerbau itu adalah hasil kejahatan di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.
“Kemudian untuk rencana tindak lanjut, untuk para pelaku akan kita proses hukum. Kita kenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut, Shilton mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak empat ekor kerbau sesuai arahan Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah karena ini kemanusiaan.











