TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengancam akan mencabut izin pengembang perumahan dan apartemen yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) serta lahan pemakaman.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2022 dan Perubahan Atas Perwal Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
Menurut Benyamin, pengembang yang belum menyerahkan PSU dan lahan pemakaman akan dikenakan sanksi administratif.
“Setiap orang yang melanggar ketentuaan pada Perwal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, teguran tertulis pembekuan izin, permberhentian sementara kegiatan dan atau pencabutan izin,” tegas Benyamin dalan keterangan tertulisnya, Jumat 13 Januari 2023.











