Menurut Benyamin, PSU yang wajib diserahkan kepada Pemkot Tangsel, bisa berupa tanah dan bangunan untuk PSU
dan tanah siap bangun atau bangunan untuk sarana.
“Maka pengembang yang akan membangun perumahan skala kecil mandiri wajib merencanakan dan menyediakan PSU di atas lahan yang telah dimiliki pengembang,” ucap Benyamin.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.374 perumahan di Kota Tangsel terdata belum menyerahkan PSU kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel. Selain itu, 48 apartemen yang berdiri di Tangsel juga belum ada yang menyerahkan lahan pemakaman.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur











