Biasanya ketika memang ada aturan baru, Diskoperindag akan mendapatkan surat tembusan atau menggelar rapat terlebih dahulu. Selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sementara ini kita belum mengetahui soal penerapan aturan haru. Bila ada, tentunya hal itu dilakukan agar penyaluran gas elpiji bersubsidi tepat sasaran,” katanya.
Jabatan Fungsional pada Bidang Perdagangan pada Diskoperindag Pandeglang Irpan mengatakan, jika PT Pertamina memberlakukan pembelian gas elpiji menggunakan KTP tentunya patut diapresiasi.
“Bila memang tujuannya agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. Perlu diketahui juga memang untuk saat ini gas bersubsidi banyak dinikmati oleh orang mampu,” katanya.
Padahal, diungkapkan Irpan, gas bersubsidi itu sebetulnya diperuntukan warga miskin. Akan tetapi karena penjualannya dilakukan secara bebas sehingga menjadi tidak terkontrol.
“Selain tidak tepat sasaran di sisi lain dari segi harga juga tidak terkontrol. Harga di Agen dan Pangkalan itu sesuai HET (harga eceran tertinggi) tapi ketika sudah sampai di pengecer maka tidak terkendali sehingga kerap kali menimbulkan permasalahan di masyarakat karena harga penjualan melebihi HET,” katanya.
Foto : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi












