PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait tersendatnya pembagian ratusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Janaka, Kecamatan Jiput. Masalah tersebut dikategorikan sebagai residu PTSL yang disebabkan oleh berbagai kendala teknis, administratif, hingga persoalan di lapangan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPN Pandeglang, Fahmi, saat menerima audiensi dari Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat, MM Fuhaira Amin, dan Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliandono, yang menyampaikan langsung aspirasi warga Desa Janaka.
“Residu PTSL adalah bidang tanah atau berkas pendaftaran dalam program PTSL yang belum dapat diterbitkan sertifikatnya pada periode sebelumnya karena berbagai hambatan teknis maupun administratif di lapangan. Sehingga membuat sertifikat belum bisa dibagikan,” kata Fahmi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Fahmi, salah satu kendala utama administrasi ini dipicu oleh adanya pergantian atau mutasi pejabat berwenang serta kepala desa pada masa itu. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan secara formal, dokumen-dokumen pendukung terkadang terbawa atau tertinggal belum ditanda tangan atau baru paraf oleh pejabat sebelumnya.
Selain faktor birokrasi, Fahmi membeberkan beberapa hambatan lain yang berasal dari pemohon maupun kondisi lahan, di antaranya, syarat atau bukti kepemilikan tanah dari pemohon yang belum lengkap. Indikasi sengketa atau batas bidang tanah yang saling bertumpang tindih dengan lahan lain.
Masuk Kluster K3, yaitu tanah yang datanya sudah dicatat dalam sistem, namun belum bisa diterbitkan sertifikatnya karena subjek (pemilik) atau objek (lahan) masih bermasalah atau belum memenuhi syarat.
Kendati demikian, BPN Pandeglang memastikan tidak akan tinggal diam. Fahmi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi internal untuk mengurai benang kusut tersebut dan berkomitmen menyelesaikannya secara bertahap.
“Kaitan hal itu, untuk di internal kita sudah kita panggil, kita agendakan, dan akan kita cicil. Salah satunya yang Desa Janaka ada yang sudah diselesaikan,” katanya.
Fahmi juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat sisa ini harus dilakukan dengan prinsip ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
BPN harus memastikan setiap dokumen yang keluar sesuai secara presisi antara peta bidang tanah dengan nama pemiliknya.
“Kita pastikan tidak tertukar. Oleh karena itu, saya sebagai Kepala Kantor menjalankan SOP dengan tidak mau asal sembarangan tanda tangan tanpa melihat peta bidang tanah,” katanya.
Editor Bayu Mulyana












