Diketahui tanah yang diklaim masyarakat adalah tanah wakaf untuk Masjid Al-Ikhlas di Lingkungan Kadipaten itu, saat ini dikuasai oleh Sandy Susanto ahli waris Kumalawati alias Giok. Sebagian lahan itu kini sudah dibangun toko keramik.
Warga bersikeras mempertahankan tanah yang berada tepat di depan akses masuk Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) seluas 2.600 meter persegi itu.
Bahkan warga meminta bantuan kepada DPRD Kota Cilegon dalam menyikapi persoalan tersebut.
Tokoh Pemuda Lingkungan Kadepaten Muklas menjelaskan, masyarakat merasa tanah wakaf tersebut belum dijual ke pihak manapun.
“Kami masyarakat Kadipaten berbicara berdasarkan bukti yang ada. Pertama Hajah Jenab mewakafkan tanah ke Masjid Al Ikhlas melalui kenadiran, ada keputusan lurah, keputusan PN Serang, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Muklas.
Warga menuntut kembalikan tanah wakaf Masjid Agung Al-Ikhlas Kadipaten, dan kosongkan bangunan yang sudah berdiri karena akan dijadikan untuk permakaman.
“Warga juga menuntut agar tutup atau segel bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf sebelum dikosongkan, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan. Warga juga menuntut agar ada permintaan maaf kepada masyarakat atas pelaporannya di Polda Banten,” tuturnya.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi












