SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Serang Timur bakal mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perubahan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2024. Masyarakat yang belum memiliki NPWP diminta tidak usah lagi risau.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi KPP Serang Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin 16 Januari 2023. Hasilnya, tahun 2024 NPWP bakal diubah menjadi NIK.
Kepala KPP Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, perubahan NPWP bakal diubah menjadi NIK tahun 2024 bertujuan untuk kemudahan masyarakat dalam bertransaksi dan mengingat nomor ketika membayar pajak.
“Jadi nanti tidak usah lagi mengingat nomor NPWP, cukup dengan NIK di KTP sudah bisa mengurus pajak dan lainnya,” kata Budi kepada wartawan.
Dijelaskan Budi, saat ini pihaknya tengah melakukan proses sosialisasi perubahan NPWP menjadi NIK ke berbagai instansi termasuk Pemkab Serang.
“Nanti kita koordinasikan juga dengan OPD dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Serang,” jelasnya.











