Terkait proses perubahannya sendiri, kata Budi, akan dilakukan melalui aplikasi berbasis digital. Untuk sementara, perubahan ini hanya berlaku untuk masyarakat, belum diberlakukan untuk perusahaan karena perusahaan tidak memiliki NIK.
“Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya perubahan NPWP menjadi NIK, kalau pembayaran pajak mah tetap sesuai prosedur pajak yang objektif dan subjektif,” ungkapnya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengaku sangat mendukung program perubahan dari NPWP menjadi NIK ini. Ia menilai, hal ini memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
“Tentu kami dukung dan dampingi terus proses perubahannya,” kata Pandji.
Pandji melanjutkan, hal ini merupakan bagian dari update sistem perpajakan. Setiap warga yang sudah memiliki NIK berarti sudah jadi bagian dari wajib pajak.
“Tapi pengecualian bagi yang masih berstatus pelajar, warga miskin atau tidak bekerja,” ujarnya. (*)
Reporter: Haidaroh
Editor: Agung S Pambudi











