SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerimaan pajak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten pada tahun 2022 telah melebihi target yang ditetapkan. Pada tahun tersebut, Kanwil DJP Banten berhasil menyetorkan pendapatan pajak sebesar Rp66,42 triliun.
“Di tahun 2022 Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan senilai Rp57,48 triliun menjadi Rp66,42 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, Rabu 25 Januari 2023.
Yoyok menjelaskan, ada delapan sektor penyumbang pajak terbesar di Banten pada tahun 2022. Sektor itu industri pengelolaan, perdagangan besar, kontruksi dan real estate, adminstrasi pemerintahan, jasa perusahaan, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kegiatan jasa lainnya dan jasa kesehatan.
“Penerimaan sektor dominan itu ada di industri pengelolaan. Presentase 38,81 persen dengan nilai 25,781 (dalam triliun-red),” kata Yoyok.
Yoyok mengatakan, di tahun 2023 Kanwil DJP Banten optimis dengan pencapaian target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Sebab, dia sudah merintis untuk menggali potensi perpajakan di Provinsi Banten.
“Selain itu kami sudah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan pemerintah provinsi Banten dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Provinsi Banten,” tutur Yoyok. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











